Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap tersangka penambang batu andesit dan tanah urug berinisial AP (48) yang beraksi di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dengan demikian, polisi berhasil menyelamatkan potensi kekayaan negara hingga Rp 3 miliar.
"Ditreskrimsus mendapatkan informasi adanya penambangan di daerah Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Setelah itu Krimsus mendatangi lokasi tersebut mendapati dua alat ekskavator," ucap Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik,, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Polisi menghentikan penambangan ilegal tersebut pada Sabtu (10/10). Saat itu, petugas pengecekan dan operator tidak dapat menunjukkan legalitas aktivitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dicek berkaitan dengan izin atau dokumen-dokumen yang terkait. Tersangka atau checker atau operator tidak bisa menunjukkan sampai pada saat kita melakukan tindakan penahanan," sebut Roy.
"Jadi selain tanah mereka juga menambang berupa material atau batu-batuan andesit yang beroperasi sejak awal bulan September tahun 2026," lanjutnya.
Roy mengatakan estimasi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dari total hasil penambangan ilegal tersebut senilai Rp 3 miliar.
"Kemudian kita juga berusaha melihat estimasi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan apabila seluruh volume kelak diambil. Estimasi potensi penerimaan pajak berkisar kurang lebih Rp 2,61 miliar sampai dengan Rp 3,03 miliar," bebernya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bendel surat jalan, dan uang tunai sebesar Rp 966 ribu.
Akibat perbuatannya, AP disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Roy.
