Komplotan Pengoplos LPG di Pati Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 M

Komplotan Pengoplos LPG di Pati Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 M

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 16 Okt 2026 19:17 WIB
Ungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang digelar di kantor Dirreskrimum Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Ungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang digelar di kantor Dirreskrimum Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Komplotan pengoplos LPG bersubsidi yang beraksi di Desa Ceblek Kidul RT 02/ RW 02, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap. Dalam aksi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

"Di mana saat di TKP tim menemukan beberapa saksi dan tersangka sedang melakukan yang kita kenal dengan pengoplosan atau memindahkan (LPG) subsidi 3 kilo tadi yang dialirkan menggunakan satu alat yang sudah dikemas sedemikian rupa kemudian dipindahkan dari LPG subsidi tersebut ke ukuran (LPG) 12 kilo dan 50 kilogram," beber Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan di kantor Dirreskrimum Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026)..

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (11/10). Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh empat tersangka berinisial LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38) itu telah berlangsung selama empat bulan atau sejak Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian modus operandinya adalah kegiatan tersebut diduga beroperasi selama 4 bulan," ucap Roy.

ADVERTISEMENT

Di lokasi kejadian, para tersangka pun mengakui perbuatannya. Mereka diduga mendapatkan LPG Melon di warung kelontong di Pati setiap harinya.

"Tersangka setiap harinya mengambil gas 3 kg dari warung, karena ada warung Madura di sekitar wilayah Pati," beber Roy.

Kemudian, gas LPG 3 Kilogram itu dibawa ke lokasi penyimpanan LPG 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Para tersangka lalu mengisi gas subsidi tersebut ke tabung gas yang masih kosong.

"Setelah itu gas tersebut dibawa ke lokasi TKP yang masih terisi langsung dialirkan ke dua jenis tabung. Jadi satu persatu. Kalau ada berapa tabung yang di sana kosong, jadi mereka atau si pelaku keliling dari beberapa warung-warung atau penyalur-penyalur gas dari LPG itu sendiri," terang Roy.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tempat para pelaku beraksi. Adapun barang buktinya berupa 34 buah tabung LPG isi berukuran 50 Kilogram, 12 Kilogram, dan 3 kg; 4 buah tabung LPG kosong ukuran 12 Kilogram; serta 1 dibungkus segel tabung gas LPG dengan berbagai ukuran.

"Kemudian kalau kita bicara tentang estimasi penyaluran subsidi yang tadi sudah kami hitung. kurang lebih 4 bulan, ada kerugian Rp 1.022.400.000," lanjutnya.

Kepada keempat tersangka, polisi menyangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah lagi pada lampiran I nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana.

"Pidana penjara dengan paling lama 6 tahun," pungkas Roy.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads