Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka penimbun Bio Solar subsidi berinisial SH atau Asep (42) di Kabupaten Cilacap. Akibat penimbunan itu negara ditaksir mengalami kerugian Rp 962 Juta.
"Kronologisnya adalah tim Ditreskrimsus menerima informasi adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kemudian tim mengecek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM berjenis solar tersebut. Dari hasil pengecekan gudang ditemukan barang bukti BBM bersubsidi berjenis solar yang ditotal berjumlah 10.206,48 (Liter) atau kurang lebih 10 ton lebih," sebut Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Roy menerangkan saat tim kepolisian mendatangi gudang penyimpanan Bio Solar itu memergoki Asep tengah menuju ke lokasi tersebut pada Senin (12/10/2026). Tersangka kedapatan membawa sejumlah jeriken di truknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada saat di tim Ditreskrimsus mengecek gudang tersebut, tim mendapatkan informasi tambahan bahwa truk atau angkutan yang digunakan untuk mengambil solar akan berjalan menuju lokasi tersebut. Setelah itu truk yang digunakan tiba di lokasi gudang penimbunan BBM dengan muatan beberapa drum atau jeriken," bebernya.
Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Adapun kegiatan penimbunan Bio Solar subsidi itu berlangsung sekitar 2 bulan sejak Agustus lalu. Asep mendapatkan BBM subsidi dari dua SPBU di Cilacap.
"Kegiatan tersebut berjalan kurang lebih 2 bulan. Angkutan yang digunakan untuk mendapatkan BBM atau memindahkan BBM subsidi tersebut dari dua SPBU seperti tadi yang sudah saya jelaskan kepada teman-teman media," ungkap Roy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni berupa satu unit mobil pikap, 6 buah barcode solar, 10 buah tandon, 80 buah galon, 13 jeriken berisi solar dengan jumlah total 10.206,48 Liter.
Roy menyebut dari kegiatan tersangka selama dua bulan itu, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 962.482.662. "(Kerugian negara) ditotal jadi Rp 962.482.662," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Maradona Armin Mappaseng, menerangkan Asep mendapatkan barcode BBM bersubsidi secara daring maupun karyawan. Selanjutnya, barcode tersebut digunakan untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi.
"Perolehan dari barcode-barcode tersebut menurut pengakuan dari tersangka yang sudah kami tetapkan itu diambil dari online yang kami belum bisa sampaikan link-nya karena masih dalam proses pendalaman. Kemudian juga ada dari karyawan-karyawannya yang diperintahkan untuk mencari barcode-barcode yang dapat diberdayakan pada SPBU-SPBU tertentu," kata Armin.
Selanjutnya, Pjs. Executive general Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandhiwardana, menyebut para pemilik kerap saling meminjamkan barcode. Kemudian mereka memalsukan plat nomor kendaraan untuk mendapat BBM bersubsidi.
"Yang sering kita temukan adalah antara pemilik barcode sering meminjamkan barcode. Karena barcodenya milik kendaraan lain, dia memalsukan nopol (plat nomor)," beber Drestanto.
Akibat kelakuannya, Asep disangkakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 paragraph 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tersangka terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
