Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok dilaporkan ke Polda Jateng setelah melakukan aksi penyiraman kepada Hakim atau Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Botok pun menghormati laporan tersebut karena hak pelapor.
"Terkait pelaporan Hakim Retno di Polda Jawa Tengah itu hak beliau," kata Botok kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, Rabu (14/10/2026).
Botok kembali menyinggung soal penyiraman air yang dianggapnya sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada pejabat publik yang tidak bekerja secara profesional.
"Penyiraman air itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan profesional," terang dia.
Ia menganggap apa yang dilakukannya sebagai kritik. Ia menilai hakim adalah jabatan publik sehingga rakyat bisa melakukan pengawasan.
"Jangan malah kritikan dijadikan untuk melakukan pengaduan pencemaran nama baik, dan saya berharap apa yang dilakukan hakim Retno itu nanti kasus transparan tidak ada indikasi pesanan dari pejabat," jelas dia.
Botok pun mengklaim bahwa terkait dengan laporan pencemaran nama baik, tidak berlaku ketika mengkritik pejabat pemerintah.
"Informasi di LBH putusan MK pasal pencemaran nama baik tidak berlaku bagi instansi pemerintah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus penyiraman Juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Pelapor adalah korban penyiraman tersebut.
"(Apakah benar Botok dilaporkan hakim PN Pati ke Polda Jateng?) Ya betul," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut, Botok dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal itu berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.
Simak juga Video 'Sungai di Pati Diduga Tercemar Limbah, Warga Keluhkan Bau dan Lalat':
(afn/alg)