Juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani disiram air oleh pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Menurut Botok, aksi itu sebagai bentuk kekecewaan publik.
"Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Botok kepada wartawan ditemui di PN Pati di sela aksi demo, Selasa (13/10/2026).
Botok menyebut AMPB termasuk dirinya merupakan rakyat yang berhak melakukan pengawasan terhadap aparat sipil negara yang digaji dengan uang rakyat. Aksinya itu pun dia tegaskan sebagai kemarahan publik terhadap pejabat yang diduga terlibat kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim itu aparat sipil negeri, digaji uang rakyat, dan rakyat berhak melakukan pengawasan," lanjut dia.
Botok mengatakan AMPB bukan musuh negara bahkan justru membantu negara dalam memberantas korupsi dan pungli. Dia juga mendesak agar ada audit di PN Pati.
"AMPB ini bukan musuh negara, AMPB ini membantu pemerintahan Pak Prabowo, bersihkan negara ini dari korupsi dan pungli," jelasnya.
"Saya berharap KPK, untuk mengaudit kekayaan hakim negeri Pati yang diduga kuat harta kekayaan tidak sesuai dengan gajinya," imbuhnya.
Diketahui, aksi itu terjadi pada Jumat (9/10), saat Botok mendampingi warga melakukan audiensi dengan PN Pati. Dalam audiensi itu, Botok juga sempat mengatakan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar sebelum akhirnya melakukan penyiraman. Botok mengaku siap dengan segala konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya siap menerima risiko yang saya lakukan," tegasnya.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Pati belum buka suara soal peristiwa penyiraman juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Retno Lastiani sendiri tak merespons saat dihubungi wartawan.
Disorot KY
Untuk diketahui Komisi Yudisial (YK) sampai Mahkamah Agung menyayangkan tindakan Botok menyiram jubir PN Pati. KY menganggap tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Anita menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Dia mengatakan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.
Dia mengatakan KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Dia mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.
