Botok Dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pati ke Polda Jateng!

Botok Dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pati ke Polda Jateng!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 14 Okt 2026 17:34 WIB
Supriyono alias Botok saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/10/2026).
Supriyono alias Botok saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus penyiraman Juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Pelapor adalah korban penyiraman tersebut.

"(Apakah benar Botok dilaporkan hakim PN Pati ke Polda Jateng?) Ya betul," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (14/10/2026).

Ia mengatakan, Botok dilaporkan oleh Retno ke Polda Jateng sejak Senin (12/10/2026) lalu. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Botok akan dilakukan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan sejak 12 Oktober 2026. (Kapan dilakukan pemeriksaan?) Secepatnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut, Botok dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal itu berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani disiram air oleh pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok saat audiensi di PN Pati. Botok berdalih aksi itu sebagai bentuk kekecewaan publik.

"Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Botok kepada wartawan ditemui di PN Pati di sela aksi demo, Selasa (13/10/2026).



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads