Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka usai bentrok pecah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Begini penampakan para tersangka.
Pantauan detikJateng, 24 orang tersangka digelandang ke Polres Kudus tadi siang. Mereka bersama-sama dibawa ke ruang tahanan.
Tampak mereka mengenakan masker dengan kedua tangan yang diborgol. Terlihat petugas kepolisian menjaga ketat para tersangka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan polisi telah menetapkan para tersangka. Mereka terdiri dari penagih utang atau debt collector dan penyewa jasa.
"Kita sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pengguna jasa dan penghubung, termasuk 21 orang datang ke sini," kata Roy kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).
"Saat ini mengamankan 21 orang dan 3 orang, klaster-klasternya 3 orang pengguna dulu. Nanti ke depan akan minta keterangan dari PT Jawara, karena mereka yang menggunakan jasa, kita minta pertanggungjawabannya," Roy melanjutkan.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kendaraan mobil digunakan pelaku dan hasil sitaan yang dilakukan para tersangka sebelumnya.
"Ada 7 barang bukti yang kita sita, termasuk mobil digunakan pelaku termasuk mobil dilakukan beberapa peristiwa lainnya, sebelumnya sudah ada," jelas Roy.
Roy mengatakan para tersangka diancam dengan pasal bermacam. Ada yang terkait dengan kekerasan secara bersama-sama hingga ancaman kepada orang.
"Pasal 262 kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum," tegas Roy.
