24 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok Debt Collector Vs Warga di Kudus

24 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok Debt Collector Vs Warga di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 14 Okt 2026 12:28 WIB
Penampakan para tersangka debt collector saat dibawa ke Polres Kudus, Rabu (14/10/2026).
Penampakan para tersangka debt collector saat dibawa ke Polres Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka bentrokan di Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. 24 tersangka itu terdiri dari 21 orang debt collector dan 3 orang penyewa jasa.

"Jadi ada 24 orang yang terduga tersangka bisa dikenakan pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya bagi pemilik utang wajib membayar. Akan tetapi cara penarikan utang yang menggunakan kekerasan tidak dibenarkan dan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang namanya kita punya hutang wajib bayar tapi dalam penarikannya harap tidak melakukan penganiayaan dan ancaman serta kekerasan," jelasnya.

Senada di lokasi, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan tidak membenarkan aksi premanisme yang dilakukan kelompok tertentu karena adanya urusan utang piutang.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ada satu perbuatan aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu karena adanya urusan yang diduga utang piutang," jelas Roy kepada wartawan ditemui di lokasi.

Dia mengatakan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari debt collector atau penagih utang sebanyak 21 orang dan 3 orang penyewa jasa.

"Kita sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pengguna jasa dan penghubung termasuk 21 orang datang ke sini," jelasnya.

"Saat ini mengamankan 21 orang dan 3 orang, klaster-klasternya 3 orang pengguna dulu, nanti ke depan akan minta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution, karena mereka yang menggunakan jasa, kita minta pertanggungjawabannya," ungkap dia.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kejadian ini.

"Ada tujuh barang bukti yang kita sita, termasuk mobil digunakan pelaku termasuk mobil dilakukan beberapa peristiwa lainnya, sebelumnya sudah (kejadian di Kudus) ada," jelasnya.

Para tersangka diancam dengan beberapa pasal mulai tentang kekerasan terhadap orang hingga memasuki pekarangan tanpa izin yang melawan hukum.

"Pasal 262 kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum," terang Roy.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 25 orang penagih utang atau debt collector yang terlibat bentrok dengan warga di Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Polisi masih memeriksa lebih lanjut kasus yang memicu bentrokan penagih utang dengan warga setempat ini.

"Kami mengevakuasi 25 kurang debt collector ke Mapolres Kudus. Saat kita sudah berhasil dikendalikan dalam kondisi kondusif," kata Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo kepada wartawan di Polres Kudus, Rabu (14/10).

Wahyu mengatakan kejadian ini diketahui dari adanya laporan warga perihal penagih utang kepada warga dengan cara kekerasan fisik pada Selasa (13/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sontak kejadian ini pun memicu amarah warga.

"Ini kita langsung menerima aduan tersebut di lokasi, dan betul ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses kekerasan secara fisik dengan warga setempat," terang dia.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads