Mantan artis Fabiola Elizabeth dan sejumlah terdakwa kasus scammer jaringan internasional menjalani sidang perdana hari ini. Fabiola menjalani sidang bersama 11 terdakwa lainnya, namun tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Yang lain ada kuasanya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Heddy Bellyandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (8/10/2026).
Fabiola bersama sembilan terdakwa lainnya menggelengkan kepala, menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut. Hakim kembali bertanya kenapa tidak ada pendamping dari kuasa hukum.
"Disediakan negara Yang Mulia (menggunakan pengacara negara). Karena biaya Yang Mulia (tidak pakai pengacara sendiri)," kata salah satu terdakwa.
Dari pantauan detikJateng, Fabiola bersama terdakwa lainnya tiba di PN Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Fabiola mengenakan masker, kaca mata, kemeja putih dan celana hitam.
Persidangan Fabiola dengan nomor perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Skh. Adapun 12 terdakwa dalam kasus itu yakni Achmad Reza Ananda Nasution, M Alfi Reza Alfayed, M Agung Kautsar, Akmal Hidayat, Ronaldo, Rafi Muzaki, Robin Halim, Rahmat Hidayat, Rayo Binu Fityamar, Nurhaliza, dan Fabiola Elizabeth.
Dari 12 terdakwa tersebut, hanya Ronaldo dan Rayo yang didampingi oleh kuasa hukum, yakni Effendi Petrus Sitorus. Sitorus belum membawa surat kuasa, karena dia keberatan dengan sidang tersebut, karena dua terdakwa masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Tinggi Semarang.
Sitorus mencoba menjelaskan keinginannya, dan majelis hakim menyampaikan pendapatnya. Sitorus juga diminta untuk menggunakan toga serta menunjukkan surat kuasa, saat menyampaikan keberatannya.
"Saya memang tidak mau ikut sidang, karena sudah diatur di KUHAP, diperkuat di SEMA, bahwa pokok perkara belum bisa disidangkan kalau ada Praperadilan. Saya tidak mau sidang, hanya mengantar surat keberatan saya," kata Sitorus, kepada awak media usia sidang di PN Sukoharjo, Kamis (8/10/2026).
Dia juga menyoroti kenapa 10 terdakwa lainnya belum memiliki kuasa hukum, padahal sidang pertama sudah berjalan.
"Dari 12 orang terdakwa, 10 orang tidak punya penasihat hukumnya (PH). Ditanya majelis mana kuasanya, tidak ada. Artinya apa, kemungkinan besar selama ini mereka di-BAP lalu didampingi siapa. KUHAP sudah mewajibkan harus didampingi kuasa hukum, tapi kok nggak ada sampai sekarang, aneh to," jelasnya.
Saat disinggung apakah ada terdakwa lain yang memintanya untuk menjadi kuasa hukum, Sitorus mengatakan ada sejumlah terdakwa dari WNA dan WNI yang meminta. Namun Fabiola belum memintanya menjadi kuasa hukumnya.
"Kalau Fabiola saya belum (diminta). Tapi ada 7, tapi saya lupa namanya," ujarnya.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim akan menunggu selesainya sidang praperadilan untuk kembali melanjutkan persidangan. Sidang kembali digelar pada Kamis (29/10) mendatang.
"Perhitungannya kita tanggal 14 sidang praperadilan, kalau berjalan normal tentunya 7 hari tapi Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Kalau tanggal 14 Praperadilan kemungkinan selesai tanggal 23 atau 24, itu sudah benar penetapan jadwal sidang tanggal 29," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo menuturkan sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Terhadap perkara 141, terhadap 12 terdakwa, sidang ditunda tanggal 29 Oktober, karena ada dua orang terdakwa yang mengajukan praperadilan. Hari ini semua sidang perdana, pembacaan dakwaan. Sidang ya di split sesuai berkas perkara," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan scammer internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Tersangka menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga berhasil menipu dan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.
Simak Video "Video: Seluruh Siswa SMA Unggulan CT Arsa Sukoharjo Lulus, 3 Diterima di LN"
(apu/afn)