2 Tersangka Scammer Jaringan Artis Fabiola Elizabeth Ajukan Praperadilan

2 Tersangka Scammer Jaringan Artis Fabiola Elizabeth Ajukan Praperadilan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 22 Sep 2026 16:31 WIB
Sidang perdana praperadilan kasus scammer jaringan internasional di PN Semarang, Kota Semarang, Selasa (22/9/2026).
Sidang perdana praperadilan kasus scammer jaringan internasional di PN Semarang, Kota Semarang, Selasa (22/9/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Semarang -

Dua tersangka kasus komplotan scammer (penipu) jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim terpaksa menunda sidang perdana tersebut lantaran para termohon tidak hadir.

"Karena termohon dan turut termohon kita panggil lagi ya. Karena terkait pemanggilan waktunya harus cukup. Biar sinkron kita tunda hari Rabu tanggal 30 (September 2026) jam 09.00 WIB. Nanti tetap tunggu para pihak. Sidang saya tutup," kata Hakim Darwanto di Ruang Sidang Anak PN Semarang, Kota Semarang, Selasa (22/9/2026).

Diketahui, dua tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Ronaldo dan Rayo Binu Fityamar. Mereka merupakan dua dari 38 tersangka komplotan mantan artis Fabiola Elizabeth yang diduga tergabung dalam scammer jaringan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para termohon adalah Kapolda cq Direktur Reserse Siber cq Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum tersangka, Effendi Petrus Sitorus, menerangkan pihaknya mengajukan praperadilan itu karena menduga adanya undue delay atau penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Ini terkait dengan penundaan perkara yang disengaja. Karena ada dua laporan model A dan model B, di mana dua laporan ini pada nomor tanggal dan ditujukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Sitorus saat ditemui usai sidang.

Sitorus menduga laporan model B diterbitkan pada 5 Maret 2026. Sementara laporan model A terbit pada 18 Mei 2026.

"Tanggal 5 Maret 2026 itu terbit LP model B. Lalu tanggal 18 Mei 2026 terbit LP A yang dibuat penyidik sendiri. Itu nggak boleh secara hukum," bebernya.

"Itu melanggar SOP, melanggar hukum acara. Di mana kalau diteruskan model LP A itu yang dipakai sekarang menetapkan tersangka dan seterusnya. Harusnya itu yang dipakai model B karena tanggalnya lebih dulu," lanjutnya.

Sitorus mengatakan laporan model B yang tidak diteruskan seharusnya disetop dengan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Namun, dia menyebut SP3 tidak kunjung terbit.

"Tentunya yang model B tadi itu kan nggak dilanjutkan. Harusnya secara hukum diterbitkan SP3. Ini nggak dibuat," sebutnya.

"Oleh karena itu sebenarnya perkara ini adalah perkara yang didesain tidak sesuai dengan hukum, tapi sesuai keinginan penyidik. Itu loh masalahnya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus komplotan scammer (penipu) jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo, kini dilimpahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Diketahui, komplotan itu juga menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth.

"Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Direktur Reserse (Dirres) Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (17/9).

Dalam video yang diterima awak media, terlihat Fabiola Elizabeth dan 37 tersangka lainnya menjalani proses pelimpahan. Mengenakan baju tahanan senada warna kuning dengan tahanan lainnya, Fabiola mengenakan kacamata dan menjinjing tas menuju armada yang sudah disiapkan.

Pelimpahan berkas itu berlangsung di Rumah Tahanan (Ryutan Kelas I Kota Solo, Rabu (16/9). Wahyu menuturkan dengan pelimpahan kasus, berakhir pula proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Peran Khusus Fabiola

Diketahui, komplotan penipu daring atau scammer jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, disebut meraup untung hingga Rp 41 miliar.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Himawan Susanto Saragih mengungkap peran khusus Fabiola Elizabeth. Mantan istri Reza Smash tersebut bertugas merayu calon korbannya hingga terjerat dalam investasi bodong yang dijalankan komplotannya.

"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," tutur Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6).

Himawan menjabarkan Fabiola bertugas 'mengambil alih' marketing jika korban belum yakin untuk menanamkan uangnya.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ujar dia.

Mantan istri personel boyband Smash Reza itu bergabung dengan jaringan scammer internasional usai melihat adanya lowongan di media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan di PT Digi Konsultan tersebut karena ada lowongan lamaran kerjaan di Facebook dan TikTok atau medsos ya secara umumnya," ungkap Kabid Humas Polda Jateng yang kala itu masih dijabat Kombes Artanto.

Artanto melanjutkan, perempuan yang disebut kelahiran tahun 1995 tersebut ikut bekerja di markas scammer karena faktor ekonomi.

"Ya, tentunya karena alasan ekonomi yang bersangkutan bergabung di PT. Digi Konsultan ini," jelasnya.

Fabiola mendapatkan gaji yang cukup besar hingga bisa mencapai Rp 30 juta. Gaji yang didapatkan Fabiola menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

"Gajinya yang bersangkutan ini antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta kalau dikurskan rupiah," kata Artanto.

Ia menambahkan, bayaran yang diberikan komplotan scammer itu bergantung kepada hasil kerjanya.

"Gajinya itu dalam bentuk dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil yang dia dapat dari korban," beber Artanto.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads