Begal Bercelurit Rampas Motor di Kudus, 1 Pelaku Ditangkap

Begal Bercelurit Rampas Motor di Kudus, 1 Pelaku Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 06 Okt 2026 15:38 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal. Foto: Edi Wahyono
Kudus -

Aksi pembegalan terhadap seorang pemuda terjadi di Jalan Mlati Notowito, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Pelaku beraksi dengan membawa celurit untuk menakuti korban.

"Kasus tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Happay Nawang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Happay menyebut ada dua pelaku dalam kasus ini, salah satu pelaku berinisial RH (25) telah ditangkap. Sementara rekannya berinisial Z masih diburu polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka RH ditangkap pada Senin (5/10), kami juga mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban," terang Happy.

Happy menjelaskan kejadian ini bermula saat korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor menuju arah utara.

ADVERTISEMENT

"Sesampainya di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba mengahdang rombongan. Salah seorang pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara," jelasnya.

Lebih lanjut, Happy mengatakan korban kemudian berusaha menyelamatkan diri. Dalam situasi itu, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban dan membuatnya terjatuh.

Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang pelaku kembali mengacungkan sabit. Korban yang ketakutan kemudian berlari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.

"Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara," terang Happy.

Dijelaskan korban sempat kembali ke lokasi. Akan tetapi sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban lantas lapor kepada polisi.

"Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban," lanjut dia.

Adapun barang bukti diamankan polisi, antara lain satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

RH kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas," pungkas Happy.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads