Pria Grobogan Masuk DPO Penggelapan Duit Rp 372 Juta

Pria Grobogan Masuk DPO Penggelapan Duit Rp 372 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Okt 2026 22:33 WIB
Seorang pria asal Pati, Zuhdan Fauzi (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang.
Seorang pria asal Pati, Zuhdan Fauzi (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
Semarang -

Seorang pria asal Grobogan, Zuhdan Fauzi (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang. Pria itu diburu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 372 juta.

"Jadi DPO ini kita terbitkan karena dia sudah berstatus sebagai tersangka. Penipuan dalam hal dia meminta korban inisial S, untuk membantu memberikan dana talangan dengan janji-janji," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani saat dihubungi detikJateng, Senin (5/10/2026) malam.

"Besaran uang yang digelapkan ini gede banget, kasihan korban, sampai Rp 372 juta," lanjut Jumani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dugaan penggelapan itu terjadi di Kelurahan Plamongsari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Zuhdan menjanjikan pengembalian dana beserta bunga, tapi janji-janjinya tidak ditepati dan utang pokoknya pun tidak dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Faktanya janji-janjinya tidak terealisasi, termasuk memberikan bunga, termasuk mengembalikan pokoknya, itu tidak terealisasi, sehingga korban dirugikan. Bahkan pokoknya pun tidak dikembalikan," jelasnya.

"Zuhdan ini mengaku sebagai karyawan salah satu bank swasta di Semaran. Tapi ternyata dia juga sudah tidak bekerja di situ," lanjut Jumani.

Zuhdan disebut berdalih kepada korban bahwa dana talangan itu diperlukan untuk melakukan take over seorang nasabah. Namun, setelah diselidiki, rupanya nasabah yang disebut tersangka tidak pernah melakukan take over.

"Nasabah tersebut tidak pernah melakukan take over. Artinya mensreanya sudah terbukti," ujar Jumani.

"Uang yang dipinjam dengan dalih dana talangan itu nggak ada yang dikembalikan, karena memang baru sekali itu. Sebelumnya pernah utang tapi hanya Rp 5-10 juta," ungkapnya.

Menurutnya, korban berniat membantu supaya tersangka bisa tetap bekerja. Namun setelah dana diberikan, tersangka justru tidak memenuhi komitmennya.

"Kalau kerja di bank itu kan ada target, ada marketing, ada target nasabah, target pemasukan. Ini semuanya dibantu," tuturnya.

"Setelah kita lakukan upaya paksa, ternyata orangnya sudah nggak. Malah justru kita menemukan istrinya baru lahiran dan sekarang ditinggal," imbuhnya.

Menurut Jumani, keberadaan tersangka sudah tidak diketahui sejak perkara tersebut dilaporkan pada Maret 2025. Korban sebelumnya telah berulang kali menghubungi tersangka untuk menanyakan pengembalian uang, tetapi tidak mendapatkan respons.

"Korban ini menanyakan, berulang kali tidak direspons. Didatangi ke rumahnya juga tidak ada. (Komunikasinya bisa dilacak?) Ini masih kita dalami," katanya.

Jumani mengatakan, keluarga Zuhda juga berharap yang bersangkutan kembali untuk menyelesaikan persoalan tersebut, usai menghilang setahun lamanya. Ia mengimbau tersangka agar tak menghindari proses hukum.

"Kalau memang tidak ada, bilang saja tidak ada. Kalau memang tidak bisa, bilang saja tidak bisa. Masih ada kesempatan untuk mengembalikan walaupun mungkin dengan cara bertahap. Tidak perlu pergi," katanya.

Diketahui, Zuhdan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Jumani mengimbau, masyarakat yang mengetahui keberadaan Zuhdan agar memberikan informasi kepada Satreskrim Polrestabes Semarang di nomor 081325590207 atau melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kalau mendapatkan janji-janji untuk menyerahkan sejumlah uang, mohon hati-hati dan waspada. Bisa di-cross check di tempat kerjanya, temannya, atau dilihat dari kemampuan finansial dan ekonominya," imbaunya.



(apl/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads