Bocah inisial FA (14) asal Bangetayu, Genuk, dibacok pemuda inisial NW (23) saat keduanya cekcok di tempat tongkrongan di Kelurahan Gemah, Pedurungan, Kota Semarang. NW ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
"Korban mengalami luka akibat bacokan senjata tajam pada pergelangan tangan kiri dan dada kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan saat ini kondisinya telah membaik serta sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/9/2026).
Navy menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7) pukul 02.00 WIB. Saat itu korban datang ke kumpulan temannya di lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku datang ke tempat korban nongkrong. Keduanya lantas cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FA diduga sempat menampar NW dua kali. Sebab tersinggung, tersangka yang membawa sebilah celurit di balik pakaiannya lalu menyabet korban dua kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat memukul atau menampar bagian kepala tersangka sebanyak dua kali. Saat itu tersangka diketahui membawa sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian dan kemudian mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban," ungkap Navy.
"Setelah mengetahui korban terluka, saksi berupaya menghentikan tindakan tersangka dan mengajak yang bersangkutan membantu membawa korban. Korban selanjutnya dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menjalani perawatan," lanjutnya.
Personel Polsek Pedurungan langsung memeriksa lokasi kejadian usai mendapatkan laporan. Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tim Reskrim Polsek Pedurungan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Navy.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan satu sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pedurungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara," ujar Navy.
"Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak secara jelas," sambungnya.
Atas perbuatannya, NW disangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
