Keroyok Kades hingga Babak Belur, 2 Warga Mranggen Demak Jadi Buron

Keroyok Kades hingga Babak Belur, 2 Warga Mranggen Demak Jadi Buron

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 24 Sep 2026 08:53 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Demak -

Sat Reskrim Polres Demak mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang tersangka pengeroyokan terhadap Kepala Desa Bedono, Agus Salim. Para tersangka sudah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali terbit panggilan namun tidak dipenuhi. Sehingga terhadap dua tersangka kami terbitkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat dihubungi detikJateng, Kamis (24/9/2026).

"Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan Kepala Desa Bedono, Agus Salim. Laporan polisinya telah dibuat pada 25 Mei 2026 dengan nomor LP/B/35/V/2026/SPKT Satreskrim/Res Demak/Polda Jateng," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlan menjelaskan keduanya diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

Tersangka pertama bernama Shofi Almuttaqi bin Rozikin (26) dengan nomor surat DPO/17/VIII/RES.1.6./2026/SATRESKRIM. Pria ini diketahui beralamat di Kadilangon RT 3 RW 7, Kebonbatur, Mranggen.

"Ciri-ciri khusus tinggi badan kurang lebih 165 sentimeter, berat badan kurang lebih 60 kilogram, rambut hitam, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, bibir biasa, perawakan ideal," terang Arlan.

Identitas Buronan Pengeroyok Kades BedonoIdentitas Buronan Pengeroyok Kades Bedono Foto: Dok Instagram Polres Demak

Tersangka kedua bernama Mulyani bin Musa (34) dengan nomor surat DPO/18/VIII/RES.1.6./2026/SATRESKRIM. Pria tersebut alamatnya di Kadilangon RT 3 RW 7, Kebonbatur, Mranggen.

"Ciri-ciri khusus tinggi badan kurang lebih 164 sentimeter, berat badan kurang lebih 60 kilogram, rambut hitam, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, bibir biasa, perawakan ideal," ungkap Arlan.

Korban Dikira Pebinor

Tindak pidana ini bermula pada Minggu (30/11/2025). Arlan menjelaskan awalnya Kades Agus hendak pijat di rumah seseorang bernama Mbah Moh di wilayah Kebonbatur.

"Korban berniat melakukan pijat terapi kepada seorang bernama Mbah Moh yang bertempat tinggal di Dusun Kadilangon, Desa Kebonbatur," ungkap Arlan.

Arlan menyampaikan Agus lalu meminta tolong untuk diantrekan pijat di tempat itu kepada seorang perempuan. Rumah perempuan tersebut dengan tukang pijat diketahui masih bertetangga.

"Korban menghubungi Fitriyawati yang masih bertetangga dengan Mbah Moh untuk meminta tolong diantrekan pijat di sana. Selain itu korban juga menyampaikan nanti saat menunggu pijat akan beristirahat di rumah Fitriyawati," jelas Arlan.

Identitas Buronan Pengeroyok Kades BedonoIdentitas Buronan Pengeroyok Kades Bedono Foto: Dok Instagram Polres Demak

"Korban dengan Fitriyawati tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya sudah mengenal lama dan korban dianggap seperti bapak angkatnya sendiri," imbuhnya.

Arlan menjelaskan Agus datang di rumah perempuan itu pada malam hari. Dia lalu duduk di ruang tamu dan sempat menanyakan keberadaan suami dari perempuan tersebut.

"Kemudian sekira pukul 19.45 WIB, korban sampai di rumah Fitriawati lalu dipersilakan masuk dan duduk di ruang tamu. Korban sempat menanyakan keberadaan suami Fitriyawati dan dijawab sedang mengirim sangkar burung," urai Arlan.

Arlan mengatakan Agus lalu menghubungi suami perempuan itu dan meminta izin. Korban menyampaikan bahwa dia numpang istirahat di rumah tersebut karena menunggu antrean pijat.

"Berjalannya waktu korban mengabari kepada suami Fitriyawati bahwa korban berada di rumahnya dan sekalian meminta izin numpang duduk dan tiduran di kursi ruang tamu sambil menunggu pijat terapi dari Mbah Moh sampai dengan pukul 21.00 WIB," ucap Arlan.

Tak berselang lama, ada sejumlah orang yang mendatangi rumah tersebut. Menurut Arlan, Agus sempat menjelaskan bahwa dia sudah izin dengan Fitriyawati dan suaminya.

"Tidak lama kemudian datang sejumlah orang yang mencurigai keberadaan korban di rumah tersebut. Korban lalu menjelaskan sudah meminta izin kepada pemilik rumah yaitu Fitriyawati dan suaminya," kata Arlan.

Menurut Arlan, Agus kemudian berniat menunggu antrean pijat di luar rumah Fitriyawati. Namun, orang-orang yang mendatanginya meminta dia untuk pergi.

"Sejumlah orang tersebut kemungkinan menganggapnya ada perbuatan yang tidak baik dengan Fitriyawati, kemudian korban akan menunggu antrian pijat dengan duduk di luar rumah. Akan tetapi sejumlah orang tersebut menyuruh korban untuk meninggalkan tempat dan korban mengikuti permintaan itu," jelas Arlan.

Arlan mengungkapkan pengeroyokan terjadi saat Agus hendak pergi. Dia dipukuli sejumlah orang hingga terluka.

"Saat korban akan meninggalkan tempat tersebut, ada sejumlah orang yang melakukan kekerasan berupa pemukulan secara bersama-sama kepada korban, sehingga korban mengalami luka," terang Arlan.

Usai laporan peristiwa tersebut diterima pihaknya, Arlan menyebut polisi lalu melakukan pendalaman. Hasilnya, ada dua orang yang ditetapkan tersangka dan kini menjadi DPO.

"Menurut alat bukti yang kami peroleh dua orang itu yang kita dapat dan kami jadikan tersangka serta sekarang masuk DPO," tutur Arlan.

Arlan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka dapat melapor ke polisi. Menurut dia, informasi tersebut dapat disampaikan ke petugas kepolisian atau menghubungi Call Center Polri.

"Kami meminta tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar dapat menginformasikannya kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu Unit 1 Satreskrim di nomor 081215637775 atau 081229038395, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menghubungi Call Center Polri 110," pungkas Arlan.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads