Pecatan Polisi Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor PCX di Ambarawa

Pecatan Polisi Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor PCX di Ambarawa

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 22 Sep 2026 08:40 WIB
Pecatan polisi berinisial RYP (24) mendekam di sel tahanan usai diciduk polisi karena menggelapkan sepeda motor.
Pecatan polisi berinisial RYP (24) mendekam di sel tahanan usai diciduk polisi karena menggelapkan sepeda motor. Foto: Dok Polres Semarang
Semarang -

Seorang pecatan polisi berinisial RYP (24) berulah menggelapkan atau mencuri sepeda motor milik temannya seorang warga di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kini telah diamankan Sat Reskrim Polres Semarang.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Kronologi peristiwa ini bermula pada Minggu (13/9/2026). Bodia menyebut saat itu pelaku datang ke rumah korban bernama Parasian (29) di wilayah Kupang, Kecamatan Ambarawa dan meminjam sepeda motor. Korban merupakan teman sesama perantau yang berasal dari Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RYP menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang menjalani cuti dinas. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek, untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya," ujar Bodia.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas dan seragam polisi agar korban percaya. Dia meminjam motor dengan dalih memperpanjang cuti dinas.

"Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas dan seragam Polri yang dikenakan pelaku untuk meyakinkan korban," ujar Bodia.

"Dengan alasan sedang menjalankan dinas dan hendak memperpanjang cuti, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan kemudian tidak mengembalikannya," imbuhnya.

Bodia menuturkan RYP merupakan bekas anggota polisi yang dipecat beberapa bulan lalu. Pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dari Polda Kalimantan Tengah karena desersi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RYP diketahui bukan lagi merupakan personel aktif Polri. Yang bersangkutan sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi," terang Bodia.

Bodia menuturkan bahwa pelaku baru 3 pekan tinggal di Ambarawa. Korban dengan pelaku sudah saling mengenal dan pelaku juga mengenakan seragam polisi saat meminjam motor sehingga korban tidak curiga.

"Pelaku diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan. Pelaku kemudian mendatangi korban, Parasian (29), warga Kupang, Kecamatan Ambarawa. Keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau yang berasal dari Sumatera dan sudah dikenal sebelumnya," beber Bodia.

"Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Korban percaya lantaran pelaku mengaku masih sebagai anggota Polri aktif dan saat itu mengenakan seragam dinas lengkap," imbuhnya.

Sayangnya, kepercayaan yang diberikan korban justru dikhianati oleh pelaku. Bodia menyebut korban bahkan sampai menanti sepeda motornya dikembalikan selama tiga hari sebelum akhirnya melapor ke polisi.

"Kendaraan yang dipinjamkan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban bahkan telah menunggu hingga Selasa 15 September 2026. Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tutur Bodia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku maupun kendaraan milik korban. Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi beberapa hari kemudian.

"Pada Jumat 18 September 2026, petugas berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa. Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap rangkaian perbuatannya," kata Bodia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban rupanya sudah digadaikan. Bodia menjelaskan pihaknya kini tengah mencari keberadaan motor tersebut.

"Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang," ujar Bodia.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini," pungkasnya.

Simak juga Video 'Viral Jambret di Semarang Jadi Bulan-bulanan Warga, Motor Dibakar':

(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads