Guru Mojokerto Tipu Warga Solo Modus Investasi Rp 1,2 Miliar

Guru Mojokerto Tipu Warga Solo Modus Investasi Rp 1,2 Miliar

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 18 Sep 2026 18:44 WIB
Kkonferensi pers kasus investasi bodong di Mapolresta Solo, Jumat (18/9/2026).
Konferensi pers kasus investasi bodong di Mapolresta Solo, Jumat (18/9/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Polresta Solo menetapkan seorang guru asal Mojokerto, Jawa Timur, perempuan inisial S (54), sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Korbannya Romli (49) warga Jayengan, Serengan, Solo, dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

"Korban R melakukan kerja sama dengan tersangka S yang menawarkan keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Korban tergiur dan menginvestasikan uangnya ke pelaku. Uang yang ditransfer Rp 1,203 miliar," kata Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (18/9/2026).

Heru mengatakan, tersangka menjanjikan uang pokok kerja sama dan keuntungan akan dikembalikan dalam kurun waktu 2 bulan. Korban mulai memberikan uang ke tersangka dengan cara ditransfer beberapa kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (14/3/2025), korban mulai menyepakati kerja sama pada bidang pengadaan barang di yayasan tempat guru tersebut bekerja.

"Pada 14 Maret 2025, Korban dan pelaku melakukan pertemuan untuk kerjasama pada bidang pengadaan barang. Transaksi pertama, korban transfer Rp 300 juta, kemudian melakukan kerja sama yang kedua pada 19 maret 2025 dan mentransfer Rp 320 juta," ungkap Heru.

ADVERTISEMENT

Pada 22 Maret 2025, tersangka kembali memberikan penawaran serupa dan disepakati oleh korban senilai Rp 283 juta. Pada 24 April 2025, tersangka kembali memberi penawaran serupa dan disepakati senilai Rp 300 juta. Korban telah menginvestasikan uangnya ke tersangka total Rp 1.203.000.000.

"Saat jatuh tempo, korban menagih keuntungannya, namun tidak diperoleh korban. Korban berusaha menarik modalnya dengan keuntungan yang dijanjikan dan tidak mendapatkan hasil, sehingga melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polresta Solo," ucap Heru.

Kasus ini mulai ditangani kepolisian pada 2 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka.

"Tersangka bekerja di yayasan itu sebagai guru, makanya korban percaya dan mau untuk investasi, apalagi keuntungan yang ditawarkan 18 persen. (Korban) Tergiur keuntungan dan percaya kepada tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu stempel, dan satu bendel dokumen kerja sama. Tersangka terancam Pasal 492 KUPH dan atau Pasal 486 UURI nomor 1 tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidik masih melakukan penelusuran uang tersebut digunakan untuk apa aja. Motifnya ekonomi, memperkaya diri sendiri. Masih kami dalami apakah korban selanjutnya atau tidak," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan menambahkan, dalam kasus ini pelaku meminta modal untuk sejumlah pengadaan barang.

"Pelaku meminta modal untuk pengadaan parcel lebaran, pengadaan buku LKS, pengadaan almamater, pengadaan komputer dan CCTV. Korban bekerja sebagai biro jasa haji dan umroh," kata Derry saat dihubungi detikJateng melalui pesan singkat.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads