Datik Widhowaty Rahayu (40) asal Colomadu, Karanganyar, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polrestabes Semarang. Ia diburu dalam perkara dugaan penipuan terkait penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah dengan kerugian korban mencapai Rp 293 juta.
"Polrestabes Semarang memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DATIK WIDHOWATY RAHAYU, perempuan 40 tahun, yang masuk dalam DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah," tulis dalam unggahan akun Instagram Polrestabes Semarang @polrestabessemarang_official.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang, Iptu Karis. Karis mengungkapkan, kasus itu terjadi di Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, pada Februari-April 2025.
"Ya, benar mas, DPO. Pelaku masih dalam pendalaman penyidik, apakah sebagai karyawan agen umroh, karena sampai saat ini tersangka belum ditangkap dan diambil keterangan," kata Karis, kepada detikJateng melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2026).
Karis mengatakan, hingga kini terdapat 13 korban yang melapor ke Polrestabes Semarang.
"Berdasarkan pengetahuan, korban yang melaporkan ke Polrestabes ada 13 orang," sebutnya.
Dalam unggahan Instagram @polrestabessemarang_official disebutkan, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 293 juta. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Datik diimbau melapor ke polisi di nomor 081325590207 maupun Call Center Polri 110.
"Perkara terjadi di wilayah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 293.291.500," tulis takarir itu.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(dil/apl)