Terlalu! Suami di Semarang Hajar Istri hingga Patah Tulang

Terlalu! Suami di Semarang Hajar Istri hingga Patah Tulang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 01 Sep 2026 15:05 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX
Semarang -

Seorang pria berinisial SR (39) menganiaya istrinya yang berinisial TU (39) hingga babak belur dan patah tulang. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

SR kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (31/8/2026) pagi. Polisi yang mendapat informasi, langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Tugu segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian," kasi Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (1/9/2026).

Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat mengecek dan mendampingi korban. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT

"Polri memastikan setiap laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur. Selain aspek penegakan hukum, keselamatan dan kondisi korban juga menjadi perhatian kami," jelas Riki.

Kemudian, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang memeriksa korban, pelapor, dan beberapa saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya. Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.

"Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah," jelas Sriniti.

Saksi lainnya datang dan berupaya melerai keduanya. Namun, SR masih menganiaya TU sehingga saksi meminta tolong. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

"Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri," ungkap Sriniti.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," lanjutnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.

Riki mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah kekerasan berulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan segera laporkan apabila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads