Pria pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Pati, berinisial MKA (47) ditangkap polisi terkait kasus kekerasan seksual. Tersangka tega memerkosa santriwatinya berkali-kali.
"Modus tersangka, ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak (santriwatinya)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
"MKA (47) merupakan pengasuh atau pendidik di salah satu ponpes di Pati," lanjut dia.
Dika mengatakan kasus ini terungkap usai warga menggeruduk ponpes milik MKA pada Sabtu (5/9) malam. Warga saat itu mendengar kabar jika tersangka seorang pengasuh ponpes telah berbuat cabul kepada santriwatinya sendiri.
"Tersangka saat mengetahui ada masyarakat mendatangi kediaman terduga ini akhirnya mengamankan diri ke Polsek Kayen," kata Dika.
Tersangka yang takut dimassa lalu mengamankan diri ke Polsek Kayen. Kemudian keesokan harinya, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polresta Pati.
"Lalu setelah Polres mendapat laporan, tersangka ini kita arahkan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan, dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap dia.
Dika mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya sendiri.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, yaitu dengan tindakan asusila," jelasnya.
Kekerasan seksual itu dilakukan dengan memanggil korban ke kamarnya saat tengah malam. Pelaku dengan korban tinggal di kompleks pondok pesantren.
Setelah korban masuk ke kamar, tersangka melancarkan aksi asusila terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali.
"Iya (8 kali aksi tersangka). Modusnya jadi tersangka sering memberikan uang kepada korban, sebagai bujuk rayu, karena merupakan terdidik yang didik tersangka sehingga takut dengan pengasuhnya," ujarnya.
"Kalau sampai ini belum (hubungan suami istri) hanya mencium dan memegang saja (bagian sensitif korban)," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Dika mengatakan korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, ia mempersilakan jika ada korban lain untuk melapor ke polisi.
"Adapun kejadian tersebut dilakukan di kamar tersangka. Korban mengalami trauma dan ketakutan. Sehingga melaporkan kejadian ini kepada polisi," ujar dia.
"Jumlah korban sampai saat ini masih satu orang. Kami membuka posko aduan apabila korban lain yang mau speak up tempat pendidikan silakan," Dika melanjutkan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kasur, guling dan sarung. Polisi terus melakukan penyelidikan kasus ini.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, satu buah kasur warna putih, satu buah bantal, satu buah guling, satu buah sarung kasur warna merah maron," terang dia.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
(ams/afn)