4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut Pelajar di Demak

4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut Pelajar di Demak

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 11 Sep 2026 10:20 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi tawuran. Foto: Edi Wahyono
Demak -

Polisi telah menetapkan empat orang pelaku tawuran maut di Karangtengah, Demak sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan kepemilikan senjata tajam ilegal.

"Empat anak ditetapkan sebagai ABH," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat ditemui detikJateng di Demak, Jumat (11/9/2026).

Arlan menyebut keempat pelaku anak itu berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari sekolah yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelajar SMK inisial AS 16 tahun dan MH 15 tahun, kemudian pelajar MA inisial DH 17 tahun dan YH 17 tahun," ujar Arlan.

Arlan mengungkapkan penangkapan para tersangka melibatkan tim dari jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Demak.

ADVERTISEMENT

"Resmob Polres Demak dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda wilayah Kabupaten Demak," ucap Arlan.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat memberikan keterangan terkait tawuran maut pelajar di Karangtengah, Demak, Jumat (11/9/2026).Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat memberikan keterangan terkait tawuran maut pelajar di Karangtengah, Demak, Jumat (11/9/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Arlan menyebut keempat pelaku anak itu ditetapkan sebagai ABH setelah terpenuhinya dua alat bukti dan peran. Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam (sajam) hingga pakaian.

"Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit, satu buah sajam jenis sabit, satu unit sepeda motor jenis Vario, satu buah jin warna hitam, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah jaket warna hitam," jelas Arlan.

Para ABH ini dijerat dua pasal yang berbeda, yakni tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 307 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Arlan.

Diberitakan sebelumnya, tawuran maut menewaskan pelajar terjadi di jalan Pulosari-Grogol, Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Satu orang tewas akibat luka tusuk.

"Korban inisial MSA, umur 15, pelajar MA An Nur Bakalrejo, Guntur, Demak. Alamat korban di Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah," kata Ps Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo saat dihubungi detikJateng, Kamis (10/9).

Rudi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/9) sore. Tawuran ini dipicu saling tantang dari media sosial.

"Saksi 1 dengan akun Instagram 'Geng Bese Otomotif' menerima tantangan tawuran dari akun Instagram 'pelajar.sinting'. Kemudian saksi 1 mengumumkan di grup teman-teman sekolahnya dan mengatakan 'yang free siapa?' untuk ikut," ujar Rudi.

Rudi menyebut kelompok Geng Bese Otomotif kemudian berangkat ke lokasi tawuran dengan jumlah sekitar lima orang. Sesampainya di lokasi, tawuran berbekal senjata tajam pun pecah.

"Sesampainya di sana kemudian terjadilah tawuran antara korban dan salah satu dari Geng Pelajar Sinting dengan sama-sama menggunakan celurit," ujar Rudi.

Nahas, korban tertusuk celurit pada bagian dadanya. Menurut Rudi, darah mengucur deras dari tubuh korban akibat peristiwa itu.

"Kemudian korban menerima tusukan celurit di bagian dada sebelah kiri. Korban mau membalas bacok tapi celurit yang digunakan korban patah dan terlempar ke parit kemudian darah mengucur deras di badan korban," terang Rudi.

Akibat peristiwa itu, dua orang yang juga terlibat tawuran satu kelompok dengan korban membawanya ke rumah sakit. Mereka sempat mengaku korban terluka karena kecelakaan.

"Pengakuan dari yang nganter itu kecelakaan. Tapi dokter yang jaga dari RS Charlie Hospital Karangtengah saat itu curiga karena luka yang diderita korban itu tidak menggambarkan sebuah kecelakaan," jelas Rudi.

Kejanggalan itu lalu dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada polisi. Rudi mengungkapkan korban yang sempat dirawat akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Karena hal itu pihak rumah sakit menghubungi kantor polisi terdekat yaitu Polsek Karangtengah. Setelah beberapa saat dilakukan pemeriksaan, korban meninggal dunia," kata Rudi.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads