Tradisi Setor THR Terungkap di Sidang Fadia Arafiq

Tradisi Setor THR Terungkap di Sidang Fadia Arafiq

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 11 Sep 2026 06:31 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap dirinya pernah menerima uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) menjelang Lebaran dan akhir tahun. Dia menyebut hal itu merupakan tradisi.

"Bu, ini sudah tradisi untuk membantu Ibu. Ibu kan juga kalau Lebaran harus banyak pengeluaran yang Ibu berikan ke teman-teman, juga ke tim-timnya Ibu. Ini ala kadarnya dari kami saja," kata Fadia menirukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan. Hal itu diucapkan Fadia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).

Pengakuan itu dikatakan Fadia saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim soal penerimaan uang dari sejumlah kepala OPD. Jaksa menyebut beberapa peruntukan pemberian uang seperti uang ulang tahun, uang akhir tahun, hingga uang tematik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah terima uang ulang tahun. Ulang tahun saya mereka (ASN) yang membuat kejutan. Saya pun tidak tahu saya dibuat kejutan ulang tahun. Itu dibuat inisiatif mereka sendiri," kata Fadia.

Terkait uang yang diterima, Fadia menyebut berupa sejumlah amplop yang diletakkan di meja ajudan. Uang THR itu diterima mendekati Lebaran dan akhir tahun sejak 2021 atau 2022.

ADVERTISEMENT

"2022 pada naruh ke ajudan, saya nggak mau terima, tapi ditaruh di ujung meja ajudan. Pas saya mau keluar kantor, banyak banget amplop ini," ujar dia.

"Saya tanya dari siapa, katanya dari OPD. Terakhir dari Pak Sirhan Kepala Dinas Kelautan kalau nggak salah," sambungnya.

Fadia mengaku sempat menanyakan kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan, soal maksud dari uang tersebut. Sirhan kemudian menjawab soal tradisi dan kebutuhan bupati saat Lebaran. Jawaban serupa ternyata juga dilontarkan sekretaris daerah.

"Waktu itu Pak Sekda juga menjawab 'iya benar, ini uang tradisi. Dia ini ngomong tradisi itu sudah biasa seperti ini'," ujar Fadia.

Menurut Fadia, dia juga sempat bertanya kepada Robi yang merupakan ajudan Bupati sebelumnya. Dia menyebut pemberian itu juga ada namun dengan nilai yang tidak ditentukan.

"(Katanya) Yang dulu juga dapat kayak gini. Nilainya macam-macam karena nggak dipatok, seikhlasnya. Saya akui kalau memang saya terima. Dan uangnya tidak saya ambil," kata Fadia.

"Mereka kumpulkan dulu, nanti langsung dibuatkan parsel untuk masyarakat, dibagi-bagikan. (Atas nama Ibu?) Betul," lanjutnya.

Di persidangan, Fadia juga menyebut tidak semua OPD memberikan uang. Menurutnya pemberian itu sifatnya tidak wajib.

"Nggak semua (OPD). Saya nggak pernah memantau itu. Nanti kalau sudah terakhir, Mami Rul dihitung itu ada berapa, nanti kalau kurangnya minta sama saya," kata dia.

Kemudian JPU juga sempat bertanya kepada Fadia soal keterangan saksi dari pihak OPD yang menyebut ada nominal tertentu untuk pemberian itu. Salah satunya Edy Herijanto yang disebut memberikan Rp 117,5 juta.

"Saya kan nggak tahu jumlahnya berapa," jawab Fadia.

Untuk diketahui, Fadia menjadi terdakwa atas dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait tindak pidana korupsi pada 2022-2026 bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads