Fadia Arafiq Eks Bupati Pekalongan Sebut THR dari Bawahan Sudah Tradisi

Fadia Arafiq Eks Bupati Pekalongan Sebut THR dari Bawahan Sudah Tradisi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Sep 2026 13:18 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengaku menerima uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut pemberian uang itu sebagai tradisi dan dikumpulkan untuk membuat parsel tunjangan hari raya (THR).

"Bu, ini sudah tradisi untuk membantu Ibu. Ibu kan juga kalau Lebaran harus banyak pengeluaran yang Ibu berikan ke teman-teman, juga ke tim-timnya Ibu. Ini ala kadarnya dari kami saja," kata Fadia menirukan penjelasan anak buahnya di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan Fadia itu menirukan ucapan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan. Fadia mengaku dirinya dulu pernah menanyakan maksud pemberian uang dari sejumlah OPD itu kepada Sirhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJateng, dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim mencecar Fadia soal penerimaan uang dari sejumlah kepala OPD.

JPU awalnya menanyakan soal uang yang disebut sebagai uang ulang tahun, uang akhir tahun, hingga uang tematik. Fadia membantah pernah menerima uang ulang tahun.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak pernah terima uang ulang tahun. Ulang tahun saya mereka (ASN) yang membuat kejutan. Saya pun tidak tahu saya dibuat kejutan ulang tahun. Itu dibuat inisiatif mereka sendiri," kata Fadia di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9/2026).

Fadia mengatakan, uang yang diterimanya mendekati Lebaran dan akhir tahun itu mulai diterima sejak 2021 atau 2022. Menurutnya, sejumlah amplop itu diletakkan di meja ajudannya.

"2022 pada naruh ke ajudan, saya nggak mau terima, tapi ditaruh di ujung meja ajudan. Pas saya mau keluar kantor, banyak banget amplop ini," ujar dia.

"Saya tanya dari siapa, katanya dari OPD. Terakhir dari Pak Sirhan Kepala Dinas Kelautan kalau nggak salah," sambungnya.

Fadia mengatakan, saat ia menanyakan maksud pemberian itu kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan, uang itu disebut sebagai tradisi untuk membantu kebutuhan bupati saat Lebaran.

Fadia juga mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada Sekda. Menurutnya, Sekda juga menyebut pemberian tersebut sebagai tradisi yang sudah biasa dilakukan.

"Waktu itu Pak Sekda juga menjawab 'iya benar, ini uang tradisi. Dia ini ngomong tradisi itu sudah biasa seperti ini'," ujar Fadia.

Fadia juga mengaku sempat bertanya kepada Robi, yang sebelumnya merupakan ajudan bupati sebelum dirinya menjabat. Fadia mengaku ingin tahu apakah bupati sebelumnya juga menerima pemberian serupa.

"(Katanya) Yang dulu juga dapat kayak gini. Nilainya macam-macam karena nggak dipatok, seikhlasnya. Saya akui kalau memang saya terima. Dan uangnya tidak saya ambil," kata Fadia.

"Mereka kumpulkan dulu, nanti langsung dibuatkan parsel untuk masyarakat, dibagi-bagikan. (Atas nama Ibu?) Betul," lanjutnya.

Fadia juga membantah soal semua OPD memberikan uang tersebut. Dia mengatakan, pemberian itu tidak bersifat wajib.

"Nggak semua (OPD). Saya nggak pernah memantau itu. Nanti kalau sudah terakhir, Mami Rul dihitung itu ada berapa, nanti kalau kurangnya minta sama saya," kata dia.

JPU juga sempat mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi dari pihak OPD yang menyebut adanya pemberian uang dengan nominal tertentu. Salah satunya Edy Herijanto yang disebut memberikan Rp 117,5 juta.

"Saya kan nggak tahu jumlahnya berapa," jawab Fadia.

Sebelumnya diberitakan, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads