Polres Boyolali menangkap kawanan pencuri yang membobol sebuah pabrik mebel di wilayah Dukuh Pilangsari Kulon, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Dalam aksinya, para pelaku sempat menyekap sejumlah karyawan pabrik itu semalaman.
"Kami telah berhasil mengamankan dan meringkus ke tiga orang tersangka," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026).
"Pada saat terjadi aksi, karyawan ini posisinya sedang beristirahat dan dikunci, itu posisinya di bagian belakang (pabrik)," sambungnya.
Pencurian di pabrik mebel itu terjadi pada 30 Maret 2026, pukul 02.30 WIB. Saat itu pabrik dalam kondisi tidak sedang berproduksi. Aksi para tersangka juga terekam CCTV pabrik.
Indra mengatakan, komplotan pencuri spesialis pembobol pabrik hingga toko ini terdiri dari lima orang. Adapun dua pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum di daerah lain.
Para tersangka yakni inisial A alias NTL (48) warga Polokarto Sukoharjo, P alias ATK (40) warga Semanggi Solo, dan KP alias MDL (44) warga Sangkrah Solo. Mereka ditangkap pada 4 September 2026 di wilayah Solo.
Pelaku lainnya yakni RK alias BDT (30) warga Sangkrah Solo yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo. Dan pelaku inisial JK alias MBB (35) warga Sawahan, Solo, yang sekarang sedang menjalani proses hukum di Polres Kudus.
"Ini merupakan salah satu sindikat di wilayah Jawa Tengah yang memang spesialis dalam melakukan pembobolan gudang, pabrik, pertokoan, di wilayah Jawa Tengah," ujar Indra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah melakukan aksi serupa di 9 lokasi di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya di sebuah pabrik mebel di Nogosari, Boyolali.
Indra mengungkapkan, para pelaku terlebih dahulu mempelajari lokasi yang akan menjadi sasaran. Kemudian mereka menentukan waktu beraksi.
Dalam aksinya di pabrik mebel di Boyolali, kelima pelaku menggunakan satu sepeda motor dan satu mobil pikap. Setelah membobol pintu gerbang pabrik, mereka lalu mengunci pintu gerbang gudang dan tempat istirahat sejumlah karyawan menggunakan gembok. Dengan demikian, para pelaku leluasa menggondol sejumlah peralatan pertukangan untuk produksi mebel.
"Karyawan ini posisinya sedang beristirahat dan dikunci, itu posisinya di bagian belakang (pabrik). Itu ada pintu besar, kemudian pintu besar itu ditutup oleh para pelaku kemudian dikunci, supaya penjaga ini tidak bisa keluar," ungkap Indra.
"Namun pada saat kejadian, memang penjaga ini tidak mengetahui adanya aksi pencurian tersebut," imbuhnya.
Barang-barang hasil curian itu diangkut menggunakan mobil pikap dan ditutup menggunakan terpal. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 136 juta.
Indra menambahkan, sejumlah karyawan yang terkunci di ruang belakang baru bisa keluar pada pagi harinya. Mereka ditolong oleh karyawan lain yang baru datang dengan cara menggergaji kunci gembok itu. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil curian komplotan tersebut.
"Diketahui bahwa para tersangka ini merupakan residivis terkait dengan kasus yang sama di beberapa TKP," kata Indrawan.
Indrawan menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pembobolan di pabrik mebel ini. Tersangka S alias NTL bersama P alias ATK yang merencanakan, eksekutor, dan yang menjual hasil curian.
Tersangka KP alias MDL merupakan sopir mobil pikap dan ikut mencuri serta menjual barang curian. Tersangka RK dan JK merupakan penunjuk jalan, penentu sasaran, dan mengecek kondisi dalam pabrik. JK juga yang merusak kunci gembok pintu gerbang pabrik.
"Jadi aksi ini sudah direncanakan," imbuhnya.
Indrawan mengatakan, sasaran komplotan ini ialah pabrik atau tempat usaha yang sepi, gelap, dan tidak dijaga. Sedangkan di pabrik mebel di Boyolali, saat kejadian ada karyawan yang di dalam, tetapi sudah istirahat di ruang belakang.
"Barang-barang hasil curian dijual di pasar besi tua Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo. Para pelaku menjual sebesar Rp 20 juta, kemudian hasilnya dibagi, masing-masing mendapat Rp 2 juta. Sisanya digunakan untuk operasional lainnya, sewa mobil, sewa motor dan lainnya," terangnya.
Para pelaku mengaku mencuri karena motif ekonomi. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Simak Video "Video: Keren! Bocah SD Kemusu Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA"
(dil/ams)