Masih ingat video viral dari CCTV yang merekam aksi maling menggotong motor Yamaha N-Max di Boyolali? Pelakunya sudah ditangkap Satreskrim Polres Boyolali. Ternyata mereka sudah kerap beraksi di wilayah Solo Raya.
"Kita amankan ada tiga orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan inisial FC, AAP dan S alias Kate," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka FC dan APP adalah pelaku utama curanmor tersebut atau selaku 'pemetik'. Sedangkan tersangka S alias Kate sebagai penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pengembangan bahwa para pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 11 TKP, tersebar yaitu di wilayah Boyolali, Kemudian Karanganyar, Sukoharjo, Klaten dan Surakarta," kata Indra.
Tersangka FC dan APP telah beraksi di wilayah Solo Raya, terdiri 3 TKP di wilayah Boyolali, 5 TKP di Sukoharjo. Kemudian di Karanganyar, Klaten, dan Solo masing-masing 1 TKP.
Di Boyolali, kedua tersangka mencuri sepeda motor matic jenis Honda Beat di tempat kos korban di Jalan Tape Baru, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Kejadiannya pada 26 April 2026, diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.
Mengetahui motornya tidak ada, korban kemudian mengecek CCTV dan diketahui motor warna hitam itu sudah dibawa kabur 2 pencuri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua pelaku tersebut. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Sukoharjo.
Kedua tersangka ini juga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di jalan Jambu, Siswodipuran, Boyolali Kota, pada 18 Februasi 2026, dini hari. Aksinya saat itu terekam CCTV dan videonya viral. Dalam aksinya ini, kedua tersangka mencuri motor tersebut dengan cara digotong.
"Para pelaku tersebut spesialis dalam mencuri kendaraan-kendaraan bermotor roda dua jenis matic dengan berbagai merek," imbuhnya.
Dalam setiap aksinya, kedua tersangka berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka mencari sasaran dengan keliling mencari tempat kos. Mereka menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Tersangka FC yang mencuri motornya. Sedangkan AAP di luar untuk mengawasi situasi. Setelah berhasil, motor dikendarai FC dan didorong oleh AAP menggunakan kaki.
Motor hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh kedua tersangka. Antara lain kepada tersangka S alias Kate. Tersangka S mengaku telah 8 kali membeli sepeda motor curian dari tersangka FC dan AAP tersebut.
"Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut digunakan tersangka FC dan tersangka AAP untuk judi online, slot," ungkap Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yaitu Honda Beat AD 3946 GAA dan motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksinya. Petugas juga menyita STNK, kunci motor, handphone, pakaian, helm, dan potongan kawat yang digunakan untuk membongkar kunci kontak.
Atas perbuatannya, FC dan AAP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara S alias Kate dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri sepeda motor beraksi dengan cara yang 'agak lain' di Boyolali. Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV sedang menggondol sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan cara digotong.
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu terjadi di salah satu rumah di Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (18/2) dini hari. Pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha NMax bernomor polisi AD 6247 CD.
Motor tersebut diparkir di halaman teras rumah. Rumah tersebut tanpa pagar atau pintu gerbang. Kasus pencurian itu baru diketahui oleh korban pada dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB, sepulang nongkrong di rumah tetangga. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Boyolali Kota.
