Duo Pemulung Gasak KDMP di Boyolali, 1 Buron

Duo Pemulung Gasak KDMP di Boyolali, 1 Buron

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 16:50 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputar dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian di 2 KDMP wilayah Boyolali, Selasa (9/6/2026).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputar dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian di 2 KDMP wilayah Boyolali, Selasa (9/6/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap komplotan pemulung pembobol 2 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Boyolali. Satu orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan satu pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka, yang memang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 2 TKP (KDMP) di wilayah Boyolali. Tersangka dibantu satu rekannya (dalam melakukan pencurian) yang saat ini masih status DPO," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, kepada para wartawan Selasa (9/6/2026).

Dikemukakan Kapolres, pelaku yang telah berhasil diamankan yakni berinisial DN, asal Medan. Ditangkap pada 31 Mei 2026 lalu. Sedangkan yang masih dalam pengejaran berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku sehari-hari menjadi pemulung. Kedua pelaku tersebut telah mencuri outdoor unit AC di 2 Koperasi Desa Merah Putih, yakni di Kecamatan Teras dan Kecamatan Nogosari.

ADVERTISEMENT

Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan pencurian pemberatan (curat) di KDMP di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali pada 21 Mei 2026 lalu. Kemudian pada 25 Mei 2026, Polres Boyolali kembali mendapat laporan kasus yang sama di KDMP wilayah Kecamatan Nogosari.

"Dengan barang yang hilang yaitu sama, dua unit outdoor AC yang sudah terpasang di KDMP," beber dia.

Pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Polres Boyolali pun berkoordinasi dengan Kodim 0724 Boyolali, juga dengan perangkat kecamatan, perangkat desa, dan Kepala KDMP di dua desa itu.

Sat Reskrim Polres Boyolali terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap pelaku berinisial DN pada 31 Mei 2026. Petugas pun kini memburu A, yang beraksi bersama DN mencuri unit AC yang dipasang di luar gedung kedua KDMP itu.

Keduanya beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan mengincar KDMP yang sepi dan tanpa pengawasan. Selanjutnya, para pelaku beraksi mencuri unit AC outdoor itu di malam hari.

"Setelah mendapatkan hasil curiannya, para tersangka ini kemudian menjual dengan cara memecah bagian-bagian dari AC ini. Kemudian menjual part-part-nya dan lain-lain. Sehingga total yang didapatkan oleh tersangka ini adalah sejumlah Rp 3,2 jua dari 2 TKP tersebut," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam aksinya yakni dengan cara melepas bautnya. Kemudian merusak selang AC. Motifnya, karena faktor ekonomi.

"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh dia.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan tersangka DN dan A sudah merencanakan titik-titik KDMP yang akan dibobolnya. Di wilayah Boyolali, kedua tersangka sudah membobol 2 KDMP.

"Pekerjaan saudara DN sendiri adalah sebagai pemulung. Jadi memang tersangka ini sudah terampil dalam membongkar terutama untuk AC. Dia memisahkan antara tembaga, besi dan part-part lainnya, kemudian dia jual parsial ke beberapa tempat, supaya tidak bisa terlacak oleh petugas," imbuh Kasat Reskrim.

Dalam setiap aksinya, kedua tersangka mencopoti AC di KDMP secara bergantian. Tersangka DN yang paling aktif dalam pencurian tersebut dan yang menjualnya ke beberapa tempat.

Setelah berhasil mencuri, kedua tersangka membawanya ke sebuah pekarangan kosong di dekat kontrakan DN di wilayah Kartasura, Sukoharjo. AC itu dibongkar, lalu dipisahkan setiap bagian yang bernilai jual.

"Yang tidak bernilai ditinggalkan. Nah, salah satunya yang ditinggalkan ini adalah bungkus selang, yang kami temukan tidak jauh dari rumah kontrakan saudara DN," bebernya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sepeda motor berikut bronjong yang digunakan untuk melakukan pencurian, tas selempang milik tersangka. Lalu 2 buah pembungkus selang AC, 2 buah cover kompresor AC serta 4 buah plat aluminium dudukan kondensor, 2 buah kipas beserta dudukan dan kapasitor, 2 buah kardus AC milik F-Life dan 4 buah penyangga outdoor AC.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori ke-5.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads