Very Pembunuh Mozza Gadis Ditemukan Sisa Kerangka Terancam 15 Tahun Bui

Very Pembunuh Mozza Gadis Ditemukan Sisa Kerangka Terancam 15 Tahun Bui

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 05 Sep 2026 15:09 WIB
Tampang Mahendra Very Dwi Anggara berbaju tahanan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Tampang Mahendra Very Dwi Anggara berbaju tahanan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Mahendra Very Dwi Anggara (22) ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (17), remaja perempuan asal Bergas, Kabupaten Semarang yang sempat dilaporkan tahun lalu dan ditemukan tinggal kerangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).

Sriniti menyebut Very diduga melakukan tindakan kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia. Ia juga disangkakan telah melakukan pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," ujar Sriniti.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Sriniti mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis. Adapun ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami tetapkan terhadap tersangka adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Sriniti.

"Dan atau pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Untuk korban pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur sehingga kita menetapkan pasal Undang-undang perlindungan anak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang. Penemuan kerangka ini berawal dari pengakuan Mahendra yang ditangkap pada Kamis (3/9).

Belakangan diketahui kerangka manusia itu adalah Mozza Axillia Gunarsa (17) yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025 silam. Pembunuhan terhadap Mozza ini terungkap usai polisi menemukan bukti berupa chat di akun Instagram korban yang masih tertaut di ponsel yang dimiliki orang tuanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan Mozza dilakukan pada 25 Juni 2025. Diketahui, dia dihabisi dengan cara dicekik di kamar kos wilayah Jalan Sriwijaya, Kota Semarang. Pembunuhan ini dilakukan setelah korban dengan pelaku terlibat cekcok karena cemburu.

Setelah dibunuh, jenazah Mozza dimasukkan ke dalam karung. Pelaku lalu membuang tubuhnya di jurang Jalan Tol Jangli dengan mengendarai sepeda motor. Kerangka Mozza dievakuasi petugas pada Jumat (4/9).



(apu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads