Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Selama delapan bulan beroperasi, pelaku meraup untung Rp 6,9 miliar.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Tersangka berinisial ADS (27), warga Desa Randusari RT 2 RW 30, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta membeli gas subsidi 3 kilogram lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi.
"Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram non subsidi dan 50 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jumat (4/9/2026).
Djoko mengungkapkan tersangka beroperasi pada Agustus hingga Desember 2025. Setelahnya, tersangka kembali beroperasi pada Juni hingga Agustus 2026.
"Kemampuan produksi untuk tiap bulan 29 ribu tabung 3 kilogram dengan nilai subsidi Rp 30 ribu per tabung," ucap Djoko.
Setiap bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 870 juta dari selisih tersebut. Sehingga selama delapan bulan, tersangka mengantongi sekitar Rp 6,9 miliar.
"Total kerugian negara delapan bulan dikalikan Rp 870 juta yaitu sebesar Rp 6 miliar Rp 960 juta" jelas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Djoko menjelaskan kasus ini terungkap pada Rabu (2/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pengoplosan elpiji di sebuah gudang wilayah Desa Joho.
"Dilakukan di sebuah gudang beralamat di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," ujar Djoko.
Kemudian petugas mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan pengecekan. Menurut Djoko, polisi menemukan adanya pengoplosan LPG di gudang tersebut.
"Sesampainya di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," terang Djoko.
Djoko mengungkapkan ada sejumlah orang di dalam gudang tersebut. Mereka juga mengakui bahwa ada aktivitas pengoplosan gas di tempat itu.
"Di lokasi ditemukan sekitar sembilan orang yang berada di lokasi tersebut, serta ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengoplosan gas LPG," ucap Djoko.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi yang ada di lokasi, mereka mengakui telah melakukan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Djoko menyebut ADS berperan membeli gas bersubsidi dan memindahkannya ke dalam tabung gas nonsubsidi.
"Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram non subsidi dan 50 kilogram non subsidi dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi," ungkap Djoko.
Dari tangan tersangka, 983 buah tabung gas 3 kg isi, 253 buah tabung gas 3 kg kosong, 42 buah tabung gas 50 kg isi, empat buah tabung gas 12 kg isi gas, satu buah tabung gas 12 kg kosong, serta sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Djoko menjelaskan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjaea.
"Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah lagi pada lampiran I nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," terang Djoko.
"Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dirubah dalam lampiran I nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.
Simak Video " Video: Polda Jateng Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT"
(afn/apl)