Fakta-fakta Gudang Pengoplos LPG Terungkap di Karanganyar

Round up

Fakta-fakta Gudang Pengoplos LPG Terungkap di Karanganyar

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 04 Apr 2026 07:00 WIB
Konferensi pers penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Ratusan tabung gas jadi barang bukti kasus LPG oplosan di Dit Reskrimsus Polda Jateng. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Solo -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Meski baru beroperasi enam bulan, ternyata skalanya cukup besar.

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kejahatan itu. Kemudian ratusan tabung gas juga diamankan sebagai barang bukti.

LPG Dioplos di Gudang

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan kasus ini terungkap saat petugas melintas di Jalan Mojo, Desa Buran Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/4/2026). Mereka melihat mobil pikap yang mengangkut tabung gas LPG subsidi dan nonsubsidi keluar masuk di sebuah gudang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggotanya yang menunjukkan surat tugas kemudian diperbolehkan masuk ke gudang tersebut. Ternyata di dalamnya ada aktivitas penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi. Mereka kemudian mengamankan saksi dan barang bukti.

"Di gudang tersebut ditemukan penyalahgunaan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg," kata Djoko, Jumat (3/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Atas temuan tersebut petugas mengamankan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

2 Tersangka-Ratusan Tabung Gas

Djoko menjelaskan ada dua tersangka yang diamankan yaitu NA (31) dan N (36). Keduanya bekerja sama membeli dan menampung LPG bersubsidi.

"Tersangka kita amankan dua orang, yang pertama inisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Kemudian tersangka yang kedua atas nama NA (31) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," jelas Djoko.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 820 tabung gas. Terdiri dari 35 tabung gas 3 kg, 374 tabung gas 12 kg, dan 11 tabung gas 50 kg.

"Dari TKP kita amankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung gas tiga kilogram, kemudian 374 tabung gas 12 kilogram dan 11 tabung gas 50 kg yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil suntikan dari tabung gas 3 kg oleh pelaku," ujar Djoko.


Modus Operandi

Djoko menjelaskan, tersangka memindah isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. Para tersangka memeroleh LPG bersubsidi untuk dioplos itu dari pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah Solo Raya. Di masing-masing pangkalan, mereka bisa mendapatkan puluhan tabung gas.

"Mereka keliling-keliling pangkalan gas di Solo Raya. (Per pangkalan mendapatkan) tidak banyak, 10-20 tabung gas tiga kilogram tapi dilakukan secara rutin," ungkap Djoko.

Djoko menjelaskan dua tersangka ini beroperasi sendiri. Setelah tabung LPG bersubsidi tiga kilogram terkumpul di gudang, mereka kemudian melakukan pengoplosan ke tabung gas nonsubsidi dengan ukuran lebih besar.

"Kemudian di situ (gudang) dilakukan penyuntikan pemindahan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilo dan 50 kilo. Peran masing-masing tersangka adalah sebagai pekerja, penyuntik dan sekaligus yang bersangkutan sebagai pemodal," ungkap Djoko.

Mereka juga tidak mengisi penuh ke tabung gas nonsubsidi itu. Namun agar tidak dicurigai, mereka tetap menjualnya dengan harga normal nonsubsidi.

"Tabung dijual harga sama di masyarakat sehingga tidak memunculkan kecurigaan dari masyarakat sendiri. Kemudian dijualnya bukan cuma di Karanganyar, di wilayah Solo Raya dan daerah beberapa kota yang ada di wilayah Jawa Tengah," jelas Djoko.

Beraksi 6 Bulan

Djoko juga mengungkapkan para tersangka sudah beroperasi selama sekitar enam bulan. Mereka ternyata mendapat keuntungan yang besar.

"Dia sudah melakukan kurang lebih enam bulan dan keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dari usaha yang dia lakukan dalam penyuntikan tabung ini," tegas Djoko.

Djoko menyampaikan dalam sehari para tersangka bisa menjual hingga 300 tabung gas oplosan nonsubsidi 12 kilogram. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan juta dalam sehari.

"Pelaku bisa meraih keuntungan karena per hari bisa menjual 200 sampai dengan 300 tabung 12 kilo, dan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku per hari sekitar Rp35 juta," beber Djoko.

Terancam Penjara 6 Tahun

Para tersangka dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Djoko.

"Dan atau Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta," pungkasnya.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads