Komplotan Pengoplos LPG di Karanganyar Raup Untung Rp 1 M per Bulan

Komplotan Pengoplos LPG di Karanganyar Raup Untung Rp 1 M per Bulan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 03 Apr 2026 18:41 WIB
Konferensi pers penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Ratusan tabung gas jadi barang bukti kasus LPG oplosan di Dit Reskeimsus Polda Jateng. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah selama beroperasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Menurutnya, para tersangka sudah beroperasi selama sekitar enam bulan.

"Dia sudah melakukan kurang lebih enam bulan dan keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dari usaha yang dia lakukan dalam penyuntikan tabung ini," kata Djoko dalam jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan para tersangka menyuntik isi tabung gas bersubsidi tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi yang ukurannya lebih besar.

"Penyuntikan, pemindahan dari tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Djoko menyampaikan dalam sehari para tersangka bisa menjual hingga 300 tabung gas oplosan nonsubsidi 12 kilogram. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan juta dalam sehari.

"Pelaku bisa meraih keuntungan karena per hari bisa menjual 200 sampai dengan 300 tabung 12 kilo, dan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku per hari sekitar Rp35 juta," beber Djoko.

Djoko menyebut berat LPG nonsubsidi yang dioplos para tersangka juga tidak sesuai dengan volume yang semestinya. Hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga pasaran di wilayah Jawa Tengah untuk menghindari kecurigaan.

"Untuk volumenya yang pasti berkurang, karena sudah kita coba kemarin kita timbang untuk beratnya tidak sesuai dengan yang tertera," tutur Djoko.

"Tabung dijual harga sama di masyarakat sehingga tidak memunculkan kecurigaan dari masyarakat sendiri. Kemudian dijualnya bukan cuma di Karanganyar, di wilayah Solo Raya dan daerah beberapa kota yang ada di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Kasus ini dapat terungkap saat petugas melihat pikap berisi tabung gas keluar masuk dari sebuah gudang di di Jalan Mojo, Desa Buran Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/4/2026) sore.

"Kemudian petugas mendatangi gudang tersebut lalu menunjukkan surat tugas. Setelah diizinkan masuk, para petugas dan saksi mengecek gudang," kata Djoko.

Di dalam gudang, ditemukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi. Petugas lalu segera mengamankan saksi dan barang bukti.

"Di gudang tersebut ditemukan penyalahgunaan pengisian gas LPG subsidi tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung
LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg," ucap Djoko.

"Atas temuan tersebut petugas mengamankan saksi dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah dia.

Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu berinisial N (36) dan NA (31). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni ratusan tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi. Selain itu, seperangkat alat pengoplos juga disita petugas.

"Dari TKP kita amankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung gas tiga kilogram, kemudian 374 tabung gas 12 kilogram dan 11 tabung gas 50 kg yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil suntikan dari tabung gas 3 kg oleh pelaku," ungkap Djoko.

"Kemudian satu plastik tutup segel dan 25 unit selang regulator modifikasi tabung yang oleh dibuat oleh para pelaku, kemudian satu buah timbangan," imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Djoko.

"Dan atau Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta," pungkasnya.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads