Seorang pemuda berinisial RA (21) diamankan polisi setelah diduga memerkosa remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Keluarga korban membawa pelaku ke kantor polisi.
Kasus dugaan perkosaan terhadap anak itu diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sokaraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa itu diketahui setelah korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi melihat adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Minggu (16/8/2026).
Korban kemudian menceritakan kepada saksi bahwa dirinya pergi bersama tersangka dan mengalami persetubuhan.
Menurut Petrus, kasus tersebut bermula sehari sebelumnya, Kamis (13/8). Saat itu korban berkenalan dengan RA yang sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban.
"Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Pada malam harinya, tersangka mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor," terangnya.
Korban kemudian dibawa ke rumah kontrakan tersangka. Di tempat tersebut, RA diduga membujuk dan merayu korban hingga terjadi pemerkosaan.
"Dalam pemeriksaan awal, korban disebut sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," ujarnya.
Usai mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban kemudian mencari keberadaan tersangka. RA akhirnya ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
"Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian," kata Petrus.
RA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
