Komplotan perampok di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil membawa kabur duit Rp 700 juta. Aksi tersebut disutradarai oleh orang dalam yang kini masih buron.
Diketahui, keempat pelaku yang tertangkap berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo. Sementara tersangka yang masih buron berinisial AR dan AD.
"Dua orang yang menjadi otaknya ini. Ini yang belum tertangkap," sebut Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, seperti dalam video yang diterima detikJateng, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky membeberkan keduanya menyutradarai kejahatan tersebut hingga melatih kawan mereka. Mereka juga mengatur peran para tersangka.
"Ini yang belum tertangkap yang menyutradarai, yang melatih di kos-kosannya dia, dia yang mengatur peran-perannya," terangnya.
Ricky juga mengonfirmasi tersangka AR merupakan orang dalam. Hal itu turut menjawab pertanyaan mengapa aksi bisa dilakukan begitu matang.
"Itu, si AR (orang dalam) itu, orang kepercayaannya. Karena orang dalam itu jadi tahu sistem penyimpanan keuangannya bagaimana, kapan disetor, kapan disimpan, sehingga memilih timing harinya, timing waktunya. Itu sudah diperhitungkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ricky menyebut, para tersangka telah melakukan persiapan H-10 sebelum beraksi. Mereka berlatih di sebuah kosan di Banjarnegara H-2 perampokan di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.
"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.
Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.
"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Pelaku juga membakar barang bukti berupa DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.
"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu. (Pukul) 23.25 sampai dengan 23.37 itu mereka berhasil keluar dan kabur," ujar Ricky.
Dalam aksi tersebut, uang yang berhasil dibawa kabur senilai Rp 718.540.863. Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
