Buron 2 Tahun, Tukang Parkir Pembunuh Pemuda di Sukolilo Pati Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tukang Parkir Pembunuh Pemuda di Sukolilo Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 13 Agu 2026 15:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pelaku utama pembunuhan remaja di Sukolilo Kabupaten Pati akhirnya tertangkap setelah kabur selama 2 tahun. Tersangka kabur dari Jakarta sampai Medan.

"Kasus Meron, jadi pada semalam membawa tersangka yang sudah diamankan rekan-rekan Resmob Polresta Pati," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).

Dika mengatakan tersangka diketahui bernama Haryanto. Tersangka sebelumnya melarikan diri selama 2 tahun. Tersangka melarikan diri dari Jakarta sampai Medan. Tersangka ditangkap di Jakarta pada 5 Agustus 2026 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah melarikan diri kurang lebih selama 2 tahun. Pelarian ini setelah kejadian itu 1 minggu berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 bulan ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 diamankan di Jakarta," kata Dika.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan setelah pelaku utama ditangkap, maka akan dilakukan rekonstruksi. Polisi akan mendalami kasus ini termasuk peran pelaku lainnya.

"Kami menyangka dan menjerat pasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tentang mengakibatkan matinya seorang," jelas Dika.

"Peran tersangka merupakan peran utama yang melakukan eksekusi," dia melanjutkan.

Dika mengatakan tersangka nekat membunuh korban karena salah paham. Korban Damas Adi Prasetya diduga salah paham dan cekcok dengan tersangka yang merupakan tukang parkir. Korban saat itu tidak mau membayar parkir sehingga terjadi cekcok.

"Motifnya salah paham dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir saat itu dimintai uang parkir namun tidak diberikan oleh korban. Sehingga saat kejadian pelaku berniat untuk melakukan penganiayaan kepada korban," terang dia.

Setelah terjadi cekcok, tersangka mendapati pisau dari lapak yang ada di pasar malam. Dari situ tersangka lalu melakukan penusukan kepada korban.

"Mendapati pisau di sebuah lapak yang ada di lokasi," jelasnya.

Dalam kasus ini selain Haryanto, polisi telah mengamankan 2 pelaku lain. Keduanya telah menjalani persidangan di PN Pati.

"Jadi yang sudah diamankan dan menjalani persidangan 2 pelaku," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, ada dua korban penganiayaan yaitu Damas Adi Prasetya (22) dan Helmi Saputra (23) warga Sukolilo. Mereka datang ke Pasar Malam dengan mengendarai sepeda motor pada September 2024 silam. Saat itu, Helmi memboncengkan Damas dengan knalpot brong dan bising.

Kemudian, kedua korban disebutkan sempat menggeber motornya saat mendekati Pasar Malam. Keduanya lalu masuk ke area parkir Pasar Malam. Setelah itu terjadi keributan dan dua korban mengalami penganaiayaan.

Damas yang terluka juga sempat dibawa ke Puskesmas Sukolilo, namun dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Helmi Saputra mendapat perawatan medis atas luka yang diderita.

Selang beberapa bulan, polisi telah menangkap dua tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di pasar malam Sukolilo pada September 2024 lalu. Keduanya berinisial IW (20) ditangkap di Jakarta dan AS (23) ditangkap di Palembang pada Februari 2025.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads