Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial U (40) warga Grabag, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena mencuri emas dan uang milik majikannya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan korbannya.
U diketahui baru bekerja selama 10 hari di rumah majikannya, TS (70) warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV sekitar pukul 08.22 WIB, Kamis (6/8).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menyampaikan korban curiga karena U pergi dari rumah dan tidak kembali hingga sore hari. Korban lantas melakukan pengecekan dan diketahui perhiasan berupa gelang 18 gram, cincin 1,3 gram, serta uang tunai Rp 4 juta di almari hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang.
"Kejadian pencurian yang dilakukan oleh seorang ART pada hari Kamis (6/8) TKP-nya di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka ini kerja di rumah seorang lansia atas nama TS, baru 10 hari (kerja)," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
"Di hari Kamis tersebut, karena memang sehari-hari sering diminta TS untuk mengambil uang di dalam almari. Sehingga ketika melihat di dalam almari itu ada uang yang cukup banyak dan perhiasan tersangka ini tergoda untuk mengambilnya," sambung Toyib.
Setelah mengambil perhiasan dan uang tersebut, kata Toyib, tersangka pergi dari rumah korban tanpa berpamitan.
"Korban ini mencari-cari keberadaan ART tersebut ditunggu sampai sore tidak ada. Kemudian ketika melihat kondisi di dalam almari, ternyata uang dan perhiasan sudah tidak ada. Kamis sore melaporkan ke SPKT Polresta Magelang," imbuh Toyib.
"Selanjutnya dari Tim Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Di hari Jumat (7/8) Tim Resmob melakukan penggeledahan di rumah ART tersebut dan ditemukan barang-barang milik korban," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, pada Kamis (6/8), ART ini diketahui membuka almari.
"Sehingga kecurigaan kita bahwasanya pelaku adalah ART tersebut, sehingga di Jumat langsung kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan satu gelang, satu cincin dan uang sejumlah Rp 3 juta. Yang uang Rp 1 juta sudah digunakan pelaku," ujar dia.
"Sejak laporan, jadi kurang dari 1 x 24 jam sejak dilaporkan peristiwa ini. Total kerugian korban, jika dinilai emas itu senilai Rp 2 juta, berarti sekitar Rp 25 juta," pungkasnya.
