Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyerangan enam warga gang Korean Dusun Sri Pandan, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kendal. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan diamankannya dua senjata tajam (sajam).
"Memang benar, untuk kasus kreak di Weleri ada lima orang yang diamankan dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tentunya telah melalui proses atau tahapannya," kata Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, kepada detikJateng, Rabu (12/08/2026).
"Tahapannya itu dari penyelidikan, penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga barang bukti. Ada dua senjata tajam yang diamankan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih berusia di bawah umur yakni FAW (16) warga desa Trisobo Kecamatan Boja, dan MFA (17) warga Kecamatan Gemuh. Keduanya pun telah ditahan.
"Jadi dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka memang masih berusia di bawah umur sekitar 16 tahun hingga 17 tahun. Dua remaja ini yakni FAW dan MFA, keduanya sudah ditahan. Motifnya saling menantang di media sosial," jelasnya.
Ratna menyebut kedua tersangka itu telah membuat resah masyarakat. Salah satu tersangka bahkan sudah berulang kali melakukan aksi tersebut.
"Penahanan ini kami lakukan sebagai efek jera dan tindakan korektif bagi para tersangka atau bagi para pelaku aksi tawuran. Supaya para pelaku aksi tawuran tidak akan melakukan kembali aksi serupa," tambahnya.
"Kedua tersangka juga telah mendapatkan mendapatkan pendampingan dari PK Bapas untuk mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
"Kami tunduk dan patuh pada sisten peradilan anak. Kami juga lakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"sambung Ratna.
Ratna menegaskan tindakan yang dilakukan Polres Kendal sebagai peringatan keras. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan yang mengganggu situasi Kamtbmas di Kabupaten Kendal.
"Tindakan ini sebagai warning keras buat para pelaku aksi tawuran dan kami tidak akan mentolerir aksi tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku aksi taiwuran yang ingin mengganggu kamtibmas di Kendal dan akam kami tindak tegas sesuai hukum serta Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan KUHP pasal Pasal 307 ayat (1) dan atau pasal 521 ayat (1) dan (2). "Kedua tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, enam warga Desa Korean Dusun Sri Pandam Desa Weleri kecanatan Weleri diserang kreak pada Selasa (4/8) dini hari lalu pukul 02.48 WIB. Polisi pun menangkap lima pelaku yakni FAW warga desa Trisobo kecamatan Boja, MFA warga kecanatan Gemuh, FDT warga desa Jenarsari, AIF warga kecamatan Rowosari dan MFT warga kecamatan Singorojo.
Belasan Kreak asal Semarang tersebut menyerang enam warga yang sedang nongkrong dan merusak dua sepeda motor milik warga.
