Saksi Sidang Sudewo Ngaku Setor Rp 165 Juta tapi Gagal Jadi Perangkat Desa

Saksi Sidang Sudewo Ngaku Setor Rp 165 Juta tapi Gagal Jadi Perangkat Desa

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 10 Agu 2026 11:49 WIB
Suasana pemeriksaan sidang saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (10/8/2026).
Suasana pemeriksaan sidang saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (10/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sejumlah warga Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Mereka mengaku membayar ratusan juta demi mendaftar seleksi perangkat desa.

Salah satunya Ria Erlita Sari, seorang warga yang pernah membayar untuk pendaftaran perangkat desa di Desa Sidoluhur. Ia menyebut, sempat ditelepon Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, pada 14 Januari 2026 bahwa akan ada pengisian perangkat desa.

"Katanya ada pendaftaran perangkat desa dengan membayar sejumlah Rp 165 juta untuk perangkat bayan. Jabatannya Kasi Pemerintahan," kata Ria di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, jika tak memberikan uang hingga 15 Januari, maka tak akan ada lagi pendaftaran calon perangkat desa di tahun-tahun berikutnya.

"Saya nggak tahu kalau Bapak saya juga ditelepon Pak Sudardi, tanggal 14 saya ditelepon saya belum berikan jawaban. Mau berunding dulu sama orang tua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Pulang itu terus saya berunding sama suami sama orang tua. Suami kan nggak punya uang, suami minta ke orang tuanya," lanjutnya.

Ria menyebut, suaminya mengatakan jika tak ada uang Rp 165 juta hingga esok hari, maka Ria tak bisa mendaftar perangkat desa.

Ia mengaku saat itu tak tahu akan mendapat gaji berapa dan akan bekerja untuk berapa lama. Namun, karena keinginannya bekerja di desa, Ria rela memberikan uang ratusan juta rupiah.

"Akhirnya dapat uang sekitar jam 16.00 WIB saya serahkan. Awalnya uang Rp 140 juta, terus ibu saya ndilalah menambahkan jadi Rp 165 juta," ungkapnya.

"Rp 140 juta dari mertua, dari perpanjang sewa gudang, orang yang sewa dipaksa perpanjang 2 tahun. Ibu saya jual emas buat menambahkan Rp 25 juta," lanjutnya.

Uang itu lantas diserahkan kepada Kades Sidoluhur, Sudardi. Namun beberapa hari setelahnya, ia dipanggil untuk ke rumah Sudardi karena ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Sekarang saya tidak jadi kasi pemerintah di Sidoluhur," ucapnya.

Sementara warga lainnya, Suyanto mengatakan, dirinya membayarkan uang Rp 225 juta untuk pendaftaran istrinya sebagai calon perangkat desa. Mulanya, ia mengaku ditelepon Sudardi sekitar tanggal 14 Januari.

"Saya ditelpon Pak Sudardi untuk menyampaikan kalau ada pendaftaran calon perangkat desa, carik atau sekdes minimal Rp 225 juta," jelasnya.

"Saya pulang rembugan sama istri, kalau memang ada uang kita jadi (mendaftar) kalau nggak, nggak jadi. Saat itu belum ada. Terus saya berusaha pinjam sama saudara," lanjutnya.

Ia mengaku disampaikan bahwa jika tidak membayar sebelum tanggal 15 maka akan ditinggal dan tidak akan ada pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.

"Terus saya gadaikan tanah, sama pinjam uang saudara dan nenek. Pinjam kakak ipar istri, ambil uang penyewaan lahan tebu, pinjam nenek. Terus saya bawa ke Pak Sudardi," jelasnya.

Begitu pula warga lainnya, Joko Lastari. Ia mengaku mendapat informasi dari warga lainnya bahwa akan ada pengisian calon perangkat desa.

"Terus saya tanya langsung ke Pak Kades apakah masih ada kekosongan. Saya bilang mau mendaftar kasi perencanaan di Sidoluhur. Kata Pak Sudardi ada syaratnya uang Rp 165 juta, fotokopi KTP dan KK," ungkapnya.

Ia lantas meminjam uang kepada sepupunya yang merupakan anak dari Sudardi. Ia mengaku meminjam uang Rp 165 juta dengan menggadaikan tanahnya.

"Saya bilang mau pinjam uang Rp 165 juta tapi saya jaminkan tanah 7x37 meter. Belum ada sertifikat tanahnya, baru beli 2022," tuturnya.

"Nggak langsung dapat uangnya, tapi akhirnya dapat Rp 165 juta, terus uangnya saya serahkan ke rumah Pak Kades tanggal 17," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas memperlihatkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp 100 ribu dan Ro 50 ribu yang dibungkus kantong plastik dan beberapa tas.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo, Senin (15/6). Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di Pengadilan, Senin (15/6).

Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya



(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads