Polresta Klaten mengusut dugaan korupsi di PD BKK Klaten cabang atau kantor kas Kemalang. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan ada penyerahan SPDP ke kejaksaan. Status perkara sudah naik ke penyidikan.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Namun belum ada tersangka karena nanti masih kita lakukan gelar perkara lanjutan," jelas Taufik kepada detikJateng, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo mengatakan pihaknya sudah mendapatkan SPDP tersebut. Penanganannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di PD BKK Klaten cabang Kemalang.
"Kami baru mendapatkan SPDP dari Polresta Klaten terkait penanganan tapi masih bersifat umum dugaan penyalahgunaan anggaran di PD BKK Klaten di Kemalang," kata Edi di kantornya.
Dijelaskan Edi, dugaan penyalahgunaan anggaran itu diduga merugikan keuangan perusahaan sekitar Rp 1,3 miliar. Namun sejauh ini belum ada tersangka.
"Namun belum ada tersangka karena masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya akan ditangani di pidana khusus," jelas Edi.
"SPDP dari Polresta diserahkan kepada kejaksaan tanggal 12 Juni 2026," imbuh Edi.
Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan menyatakan dugaan penyimpangan di kantor kas Kemalang tersebut terjadi tahun 2022-2024. Dia menyebut masih menunggu penyidikan kepolisian.
"Kerugian sekitar Rp 1,3 miliar, tersangkanya belum. Saat ini kita masih menunggu lanjutan dari penyidik Polresta karena SPDP baru kita terima Juni lalu," jelas Rudy.
"Jadi dugaannya kasus tindak pidana korupsi di PD BKK Klaten cabang Kemalang," imbuhnya.
