Jaksa Ungkap Valas Milik Sudewo Tak Pernah Dilaporkan di LHKPN

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 20 Jul 2026 15:45 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (20/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap KPK menemukan tumpukan mata uang asing (valas) dari rumah Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam penggeledahan. Valas itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkap jaksa dalam persidangan.

Fakta tersebut muncul saat jaksa memeriksa saksi Luvita, pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Luvita mengatakan kepemilikan valuta asing wajib dilaporkan dalam LHKPN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramaditya, kemudian menanyakan apakah berdasarkan data LHKPN milik Sudewo terdapat pelaporan kepemilikan valuta asing. Hal ini sesuai dengan barang bukti yang disita oleh KPK dari rumah Sudewo.

"Tidak pernah (lapor LHKPN soal valas)," jawab Luvita di Pengadikan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Luvita menjelaskan, sejak pelaporan LHKPN tahun 2019-2025, Sudewo tidak pernah ada mencantumkan kepemilikan mata uang asing. Ia menyebut Sudewo juga beberapa kali tak melaporkan LHKPN.

"2019-2025 Sudewo menyampaikan LHKPN 4 kali. 2019 menyampaikan sebagai anggota DPR RI, 2020 tidak menyampaikan, 2021 sebagai anggota DPR RI, 2022 tidak, 2023 sebagai anggota DPR RI, 2024 tidak, 2025 sebagai bupati," ungkapnya

Jaksa mengatakan barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik KPK itu ditemukan saat penggeledahan di rumah Sudewo sebelum perkara bergulir ke persidangan pada 2023-2024.

"Totalnya cukup banyak, ada 11 ribu dolar Singapura, 20 ribu USD, 9 ribu SGD. Jadi dolar Singapura itu ada beberapa jumlah," ucap jaksa Ramaditya.

"Ada juga beberapa jumlah uang rupiah sekitar Rp 719 juta di rumah saat penggeledahan. Jadi jumlahnya miliaran memang. (Disimpan di mana?) Kami nggak ikut penggeledahan," ujarnya.

Pihaknya pun masih menelusuri sumber valuta asing tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa uang dengan total miliaran itu tidak disampaikan dalam LHKPN.

"Itu kan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan ternyata tidak dilaporkan. Kalau katanya sudah keburu digeledah mungkin itu hanya dalih saja," ucap jaksa Ramaditya.

Dalam kasus ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan.

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Selain itu KPK membeberkan dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sudewo diduga menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI



Simak Video "Video: Plt Bupati Pati Chandra Ungkap Aktivitas Sudewo Sebelum Kena OTT KPK"

(ams/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork