Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Sudewo soal Dakwaan Digabung

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Sudewo soal Dakwaan Digabung

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 24 Jun 2026 11:55 WIB
Suasana sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (24/6/2026).
Suasana sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (24/6/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. JPU menilai eksepsi Sudewo justru merupakan tuduhan serius dan tak bertanggung jawab kepada Majelis Hakim.

Diketahui, dalam sidang eksepsi sebelumnya, Sudewo dan pengacaranya menyampaikan keberatan dan meminta kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dipisah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini, Jaksa menilai pokok keberatan yang diajukan pengacara Sudewo tidak masuk dalam ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur Pasal 206 ayat (1) KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara sederhana Penuntut Umum berpandangan bahwa nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, dan oleh karenanya haruslah ditolak," kata JPU KPK, Greafik di Pengadilan, Rabu (24/6/2026).

Jaksa menjelaskan, materi perlawanan yang dapat diajukan terdakwa hanya mencakup tiga hal, yakni kewenangan pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

ADVERTISEMENT

Menurut Jaksa, eksepsi Sudewo justru berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 72 KUHAP terkait penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

"Penggabungan perkara Terdakwa dalam satu surat dakwaan adalah cara Penuntut Umum mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum acara pidana Indonesia," ucapnya.

Ia menegaskan, surat dakwaan yang disusun terhadap Sudewo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

"Penggabungan perkara tersebut justru menguntungkan pihak Terdakwa. Karena Terdakwa melalui tim advokatnya dapat mengajukan bukti untuk dua perkara sekaligus yang dapat digunakan untuk membantah seluruh dalil tuduhan," ucapnya.

Jaksa juga menyinggung dampak luas tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat sistematis dan merugikan hak-hak dasar masyarakat.

"Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan pelayanan publik yang layak," kata Jaksa.

Dalam tanggapannya, Jaksa turut menyoroti isi eksepsi yang menyebut penggabungan perkara berpotensi membuat Majelis Hakim tidak dapat memeriksa perkara secara jernih.

"Tim advokat Terdakwa telah membuat tuduhan yang serius kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyebut penggabungan perkara akan membuat Majelis Hakim tidak memeriksa perkara secara jernih," ucapnya.

"Bahwa tuduhan serius tim advokat tersebut menurut hemat Penuntut Umum adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan salah satu bentuk upaya pembatasan atas kewenangan dari Majelis Hakim," lanjutnya.

Menurutnya, Majelis Hakim tetap akan memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Majelis Hakim pastinya tidak akan terpengaruh atas tanggapan tersebut, dan tentunya akan tetap melakukan pemeriksaan perkara secara objektif," tuturnya.

Atas dasar itu, JPU memohon Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan Sudewo, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal itu, Sudewo yang hadir di persidangan mengenakan batik cokelat itu mengatakan, yang bisa menjawab tanggapan dari JPU adalah kuasa hukumnya.

"Kalau itu ranahnya penasihat hukum, biar ditanggapi oleh Pak Aviv (pengacara Sudewo)," tuturnya.

Sudewo justru mengucapkan selamat kepada siswa sekolah binaannya yang disebut telah diterima ke berbagai perguruan tinggi favorit. Ia juga meminta warga Pati yang hadir memenuhi ruang sidang dan Jalan Suratmo untuk tetap tenang.

"Warga Pati saya harap tetap tenang, berdoa supaya saya bebas, sehingga saya bisa melanjutkan pembangunan kembali," ucapnya.

"Dan bagi pendukung kami yang datang di sini tetap jaga situasi kondisi dikendalikan supaya situasinya aman," lanjutnya.

Usai sidang, Sudewo yang telah mengenakan rompi oranye dan diborgol itu juga sempat menyalami para pendukungnya yang sudah melangsungkan aksi sejak pagi di halaman PN Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Pati Sudewo didakwa jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/6/2026).

Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan juga mendakwa Sudewo menerima suap di pusaran kasus korupsi DJKA.



(aku/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads