Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, hadir dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Eks Bupati Pati Sudewo. Ia menyebut Sudewo menawarkan bantuan memenangkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan imbalan fee.
Hal itu disampaikan Dion dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat. Ia mengaku pernah beberapa kali bertemu Sudewo sebelum ada pembicaraan terkait fee Rp 721,5 juta.
"Sebelum Rp 721,5 juta itu saya tidak pernah ketemu. (Kalau pertemuannya total berapa kali?) Pertemuannya tiga kali. Dua kali tahun 2022 akhir dan sekali tahun 2023 awal," kata Dion menjawab pertanyaan JPU, Greafik, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dion, pertemuan pertama berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta. Pertemuan kedua di Solo, sedangkan pertemuan ketiga digelar di Hotel Grand Candi, Semarang.
Dion mengatakan, Sudewo memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan itu, Sudewo menawarkan kerja sama proyek di Kementerian Perhubungan.
"Menurut keterangan beliau yang saya ingat itu, maaf bahasanya kurang halus, jatahnya beliau. Beliau bisa membantu menangkan (proyek) kalau saya mau, dan ada fee-nya," ucapnya.
"(Berapa fee-nya?) Belum pernah menyebutkan. (Cuma ada tawaran begitu?) Iya. (Apa responsnya?) Saya terus terang tidak menyambut. Tidak mengakomodirnya," lanjut Dion.
Dion mengaku tidak langsung menerima tawaran tersebut. Meski begitu, Dion mengaku merasakan adanya dorongan dari Sudewo agar segera menindaklanjuti tawaran tersebut.
"Saya memang ngambang jawabnya, 'saya pertimbangkan'. (Ada gestur Sudewo ingin buru-buru agar itu diakomodir?) Sedikit memaksa," ujarnya.
Dion juga mengungkap alasan dirinya enggan memenuhi permintaan itu. Ia mengaku sudah mendapat banyak masukan dari rekan-rekannya bahwa mengakomodasi permintaan anggota dewan berisiko tinggi.
"Saya sudah banyak dengar sebelumnya, bahwa secara bisnis sangat beresiko kalau mengakomodir anggota dewan, mohon maaf," katanya.
"Karena selalu harus fee-nya di depan. Sementara belum tahu kita dapat apa nggak proyeknya. Itu stigma yang saya dapat," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa juga sempat memperlihatkan hasil ekstraksi percakapan WhatsApp antara Dion dan Sudewo. Pesan pertama dikirim Sudewo pada 4 September 2022.
"Selamat malam Mas Dion, saya Sudewo anggota Komisi V," tulis pesan Sudewo yang dibacakan JPU.
Jaksa membacakan, Dion membalas memperkenalkan diri, lalu keduanya menyepakati pertemuan di Plaza Indonesia. Ada pula percakapan lain untuk pertemuan di Solo dan Semarang. Dion membenarkan seluruh isi percakapan tersebut.
Menurut Dion, pertemuan ketiga di Grand Candi Semarang membahas tawaran proyek reaktivasi atau peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat yang disebut merupakan jatah anggota Komisi V DPR RI lain.
"Menurut Pak Sudewo itu milik temannya, tapi katanya sama saja karena teman di Gerindra. Jadi itu dapilnya milik temannya, Pak Sumail," ujar Dion.
Dion mengaku kemudian diarahkan bertemu dengan Sumail Abdullah di Hotel Mulia, Jakarta. Namun tawaran tersebut tidak berlanjut karena diminta menyediakan fee di awal.
"Saya tidak terlalu menyambut tawaran Pak Sudewo. (Apakah ditindak lanjuti dengan bertemu Sumail?) Iya. Tapi tidak terealisasi karena ada minta (fee) di depan Rp 730 juta," kata Dion.
Namun, ia membenarkan telah membayar fee untuk Sudewo senilai Rp 721,5 juta. Dion menjelaskan, setelah PT IPA diumumkan sebagai pemenang proyek JGS 6, ia dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPKK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
"Pak Bernard memanggil saya. Sudah ada secarik kertas di tangannya Pak Bernard, list komitmen-komitmen fee untuk beberapa pihak. Dan salah satunya ada tulisannya namanya Pak Dewo," urainya.
"Kemudian di situ tertulis 0,5 persen. Pak Bernard meminta saya memenuhi itu semua list komitmen itu," lanjutnya.
Jaksa kemudian menanyakan siapa saja yang tercantum dalam daftar tersebut. Dion menyebut ada Pokja, Dewo, Inspektorat Jenderal, hingga Kepala Balai Putu Sumarjaya, dengan nominal terbesar sekitar Rp 11 miliar.
Saat ditanya alasan adanya alokasi untuk Dewo, Dion mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya mengikuti penjelasan Bernard.
"(Untuk apa?) Itu saya kurang tahu juga saya ikut Pak Bernard aja, katanya perintah Pak Harno," ujarnya.
Baca juga: Aksi Ricuh Pendukung Terdakwa Korupsi Sudewo |
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Dewo mendapat alokasi karena merupakan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. Dion pun membenarkan.
Dion mengatakan, keterangan tersebut diperolehnya dari Bernard. Namun saat daftar fee itu pertama kali ditunjukkan, ia belum mengetahui alasan nama Dewo dicantumkan.
"(Apakah karena kedudukan Sudewo selaku anggota Komisi 5 yang cakupannya kerjanya mencakup ruang lingkup Kementerian Perhubungan?) Iya. Memang Komisi V membawahi Kementerian Perlindungan Sosial," katanya.
Bantahan Sudewo
Sementara Sudewo menyatakan bisa saja nama 'Dewo dll' dalam catatan penerima uang bukan dirinya, melainkan pihak lain.
Sudewo merespons pernyataan Direktur Utama PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, yang kini menjadi terpidana dalam kasus yang sama, kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pengacara Sudewo, Yupen Hadi, menyinggung barang bukti berupa secarik catatan yang dibawa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jateng, Bernard Hasibuan, yang sebelumnya diperlihatkan jaksa. Dalam catatan itu tertulis nama 'Dewo dll'.
"Tadi sama-sama kita saksikan ada tulisan Pak Dewo 0,5. Nah, ada Dewo dll. Anda tahu nggak 'dll' itu siapa?" tanya Yupen.
Dion mengaku tidak mengetahui maksud tulisan tersebut. Menurut Dion, Bernard Hasibuan juga tidak mengaku sebagai penulis catatan tersebut.
"Menurut Pak Bernard bukan dia yang nulis, dia cuma dikasih seseorang itu," ujarnya.
Yupen pun berpendapat tulisan 'Dewo dan lain-lain' bisa dimaknai bukan hanya kliennya yang menjadi tujuan uang tersebut.
"Artinya kalau saya mengartikannya, bukan hanya Sudewo yang 0,5 persen begitu ya?" tanyanya yang kemudian dibenarkan Dion.
Sudewo lantas berkesempatan menyampaikan pertanyaan kepada Dion. Ia kembali menegaskan kemungkinan uang itu justru diterima pihak lain.
"Pak Dewo dan lain-lain ini definisinya bisa Dewo dengan yang lain. Tapi bisa juga faktualnya yang menerima justru dan lain-lain, bukan Dewo, kan bisa saja?" kata Sudewo.
"Bisa saja," jawab Dion.
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga menegaskan dirinya baru mengenal Dion setelah proyek berjalan. Ia mengingatkan bahwa Dion sebelumnya juga telah menyatakan tidak pernah mengonfirmasi apakah uang Rp 721,5 juta benar-benar diterimanya.
"Kenal saja tidak, komunikasi tidak. Sama sekali tidak kenal saya. Betul?" tanya Sudewo yang kembali dibenarkan Dion.
Sudewo juga bertanya, apakah dalam tiga kali pertemuan mereka dirinya pernah menyinggung soal uang tersebut.
"Ketemu saya yang pertama, kedua, ketiga, saksi juga tidak pernah menanyakan atau mengecek saya sudah menerima uang itu atau tidak. Tidak pernah. Saya juga tidak pernah menyinggung soal uang, kan?" kata Sudewo yang dijawab Dion tak pernah.
"Saya juga tidak pernah mengatakan saya punya andil dalam menggolkan pekerjaan itu. Tidak pernah, ya?" lanjut Sudewo.
Dion juga menjawab tidak pernah. Di akhir pertanyaannya, Sudewo menyimpulkan bahwa seluruh informasi mengenai alokasi uang Rp 721,5 juta berasal dari Bernard Hasibuan, sedangkan Dion mengaku hanya mempercayai penjelasan Bernard tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak lain.
"Jadi apa yang dikatakan Bernard itu ya itulah yang dikatakan Bernard. Karena saksi ingin menjaga hubungan baik dengan Bernard, pokoknya percaya dengan Bernard," kata Sudewo, yang dibenarkan Dion.
Sebelumnya diberitakan, JPU dari KPK mendakwa Bupati Pati Sudewo menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari kasus korupsi proyek DJKA. Sudewo disebut menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengkondisian pemenang lelang sejumlah proyek.
"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6).
