Resmi Damai, Nasib 2 Lansia Blora Terdakwa Cekcok Bakar Sampah Tunggu Vonis

Resmi Damai, Nasib 2 Lansia Blora Terdakwa Cekcok Bakar Sampah Tunggu Vonis

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 14 Jul 2026 20:11 WIB
Pihak terdakwa dan korban saling bersalaman dihadapan Majelis Hakim saat persidangan di PN Blora, Selasa (14/7/2026).
Pihak terdakwa dan korban saling bersalaman dihadapan Majelis Hakim saat persidangan di PN Blora, Selasa (14/7/2026). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

Kasus perkara cekcok soal bakar sampah berujung 2 lansia di Blora jadi terdakwa berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban disahkan oleh Majelis Hakin PN Blora hari ini.

"Kesepakatannya tidak ada uang damai. Itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban," ucap Ketua Majelis Hakim, Firdaus Azizi saat memimpin sidang di PN Blora, Selasa (14/7/2026).

Kesepakatan dilakukan oleh kedua pihak, pihak terdakwa Sujimah (70) dan Pandi (75) serta dari pihak korban Febby dan Sulasih. Kesepakatan itu didasarkan pada kesediaan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Kedua pihak tampak saling bersalaman di hadapan majelis hakim. Meski telah tercapai kesepakatan, proses hukum terus berlanjut hingga putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tercapainya penyelesaian perkara secara restorative justice, ada penekanan dalam hukum acara pidana bahwa pidana yang dijatuhkan merupakan pidana yang paling ringan," katanya.

Menurut Firdaus, terdapat sejumlah pilihan pidana ringan yang dapat dijatuhkan, di antaranya pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pemaafan hakim.

ADVERTISEMENT

"Pidana yang paling ringan itu ada beberapa opsi, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau yang terakhir berupa pemaafan hakim," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan Majelis Hakim belum dapat menyimpulkan bentuk putusan yang akan dijatuhkan karena proses pembuktian masih berlangsung.

Firdaus mengatakan, persidangan tetap akan menguji apakah dakwaan jaksa penuntut umum dapat dibuktikan. Di sisi lain, salah satu unsur penting dalam restorative justice adalah adanya pengakuan dari terdakwa atas perbuatan yang didakwakan serta adanya pemaafan dari korban.

"Terhadap RJ ini tetap ada pembuktian pokok perkara. Kita uji apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan atau tidak. Penekanan restorative justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban," terangnya.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera mengatakan kesepakatan damai tersebut merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang telah difasilitasi di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.

"Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya restorative justice," kata Agung saat ditemui usai persidangan.

Meski perdamaian telah tercapai, Agung menjelaskan proses hukum tetap masih berjalan karena perkara sudah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, masih ada beberapa agenda sidang yang harus dilalui hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan," katanya.

Menurut Agung, perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pelapor menjadi awal membaiknya hubungan kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih akibat kesalahpahaman terkait pembakaran sampah.

"Harapan kami tentunya ke depan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, serta pelapor Mbak Febby dan Bu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari," paparnya.

Berawal dari Cekcok Bakar Sampah

Diberitakan sebelumnya, sepasang kakek dan nenek di Blora berhadapan dengan hukum gara-gara salah paham terkait pembakaran sampah. Kesalahpahaman itu membuat dua lansia bernama Sujimah (70) dan Pandi (75) diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua orang korban, Febby dan Sulasih.

Kasus yang terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.



(aku/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads