Berawal dari Cekcok Soal Bakar Sampah, 2 Lansia Blora Disidang

Berawal dari Cekcok Soal Bakar Sampah, 2 Lansia Blora Disidang

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 01 Jul 2026 00:11 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. Foto: Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra
Blora -

Sepasang kakek dan nenek di Blora berhadapan dengan hukum gara-gara salah paham terkait pembakaran sampah. Kesalah pahaman itu membuat dua lansia bernama Sujimah (70) dan Pandi (75) diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua orang korban, Febby dan Sulasih.

Kasus yang terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan di laman sipp.pn-blora.go.id, peristiwa ini dipicu saat saksi korban, Febby, mendapati rumahnya dipenuhi asap sepulang bekerja sekira pukul 15.30 WIB. Penasaran dengan sumber asap, Febby kemudian keluar rumah dan melihat terdakwa Sujimah sedang menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi.

Febby lantas mendekati Sujimah dan bertanya dengan bahasa Jawa, "Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa)?"

ADVERTISEMENT

Sujimah menjawab tidak tahu, namun Febby terus mencecar dengan pertanyaan lanjutan sembari mengarahkan jari telunjuknya ke arah muka Sujimah. Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur menunjuk-nunjuk tersebut, Sujimah tersinggung dan emosi.

"Terdakwa Sujimah jengkel serta emosi, selanjutnya Terdakwa Sujimah memukul saksi Febby menggunakan sapu lidi beberapa kali," tulis dalam keterangan di laman PN Blora seperti dilihat detikJateng, Selasa (30/6/2026).

Febby sempat menangkis dengan tangan kanan dan mencoba mendorong tubuh Sujimah. Mendengar keributan tersebut, saksi Sulasih (ibu Febby) datang dan berniat untuk melerai. Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan.

Situasi kian memanas saat terdakwa II, Pandi, keluar dari rumah karena mendengar suara gaduh. Melihat Sujimah sedang saling dorong dengan Febby dan Sulasih, Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban. Pandi kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih.

Dalam dakwaan, disebutkan Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya.

Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan menggunakan sebatang bambu ke punggung Pandi. Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUD R. Soetijono Blora untuk menjalani visum.

Untuk saksi Febby, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/01/VI/2025 oleh dr. Ayu Novita Kartikaningtyas, ditemukan luka memar, bengkak, dan babras merah keunguan berukuran 1 x 0,5 cm pada dahi kiri dan pipi kiri, serta luka babras merah 1 x 1 cm pada punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Sementara saksi Sulasih, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/02/VI/2025 oleh dr. Mudrika Innatulla'ini Syachbella, ditemukan luka memar dan rasa nyeri pada pipi kiri dan dagu akibat kekerasan benda tumpul.

Meski menimbulkan luka memar dan bengkak, tim dokter menyatakan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi kedua korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Saya tidak masuk kerja selama dua hari," ungkap korban Febby dihadapan majelis hakim di PN Blora, Selasa (30/6/2026)

"Tiga hari sakit. Ini tangan saya masih ada lukanya," ucap Sulasih.

Di sisi lain, terdakwa Pandi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memukul korban menggunakan bambu. Ia berdalih bahwa justru dirinyalah yang menjadi korban pemukulan.

"Kulo mboten ngepruk, seng dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul itu saya)," jelas Pandi memberikan pembelaan.

Pandi juga menceritakan versi runtutan versinya, di mana saat itu ia berniat melerai keributan namun kakinya diselengkat atau dijegal oleh korban.

"Saya misah, saya malah disleengkat (pakai kaki). Kakinya saya pegang, malah dia jatuh sendiri," terang dia.

Pandi merasa tidak memukul korban, dia sempat berkoar kepada majelis hakim bahwa dia rela tersambar petir untuk meyakinkan bahwa dia tidak memukul korban Febby.

"Saya tidak ngepruk. Disamber bledek wani, pak," ucapnya di persidangan.

Meski sempat ada bantahan, Pandi menyatakan siap dan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Terdakwa Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai dengan korban sesuai dengan arahan dari majelis hakim. Namun, ia menyampaikannya dengan kepolosan yang sempat mewarnai ruang sidang.

"Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak," ucap Sujimah.

Dari laman SIPP Blora, jika belum diselesaikan kekeluargaan, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang digelar hari Selasa (7/7) pekan depan.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads