Dua lansia ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus penganiayaan yang bermula dari cekcok soal pembakaran sampah di Blora. Kini, pelapor dan dua terdakwa akhirnya sepakat damai dan akan menyelesaikan kasus melalui restorative justice di pengadilan.
Kedua pihak sepakat damai usai bertemu secara tertutup di Kejaksaan Negeri Blora malam ini. Kedua pihak sepakat damai tanpa syarat.
"Alhamdulillah malam ini telah mencapai perdamaian antara pihak terdakwa ada Mbah Jimah-Mbah Pandi, ada dari pihak pelapor ada Febby dan Sulasih. Alhamdulillah keduanya sudah saling memaafkan, dan dikemudian hari tidak akan saling menuntut kembali," ucap kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera saat ditemui di Kejari Blora mendampingi kliennya, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan pemerintah desa dan pihak pengadilan. Agung menjelaskan bahwa setelah pertemuan ini kedua belah pihak saling melupakan peristiwa yang terjadi. Fokus saat ini adalah mekanisme restorative justice di Pengadilan.
"Jadi kita sudah melupakan apa yang terjadi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah siapa yang benar. Kita sudah berdamai. Namanya tetangga kan harus akur ya mbah ya, jangan ada lagi hal hal seperti ini," jelas dia.
Saat ditanya soal pihak pelapor sempat meminta uang damai Rp 30 juta, Lowyer Sujimah ini meminta untuk tidak membahas hal itu. Karena damai tanpa syarat.
"Yang Rp 30 juta kita sudah sepakat tidak akan membahas lagi. Mohon media jangan membahas. Yang lalu biar berlalu, kita sekarang fokus untuk restorative justice di Selasa depan," terang Agung.
Berawal dari Cekcok Bakar Sampah
Diberitakan sebelumnya, Sepasang kakek dan nenek di Blora berhadapan dengan hukum gara-gara salah paham terkait pembakaran sampah. Kesalahpahaman itu membuat dua lansia bernama Sujimah (70) dan Pandi (75) diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua orang korban, Febby dan Sulasih.
Kasus yang terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Berdasarkan pantauan di laman sipp.pn-blora.go.id, peristiwa ini dipicu saat saksi korban, Febby, mendapati rumahnya dipenuhi asap sepulang bekerja sekira pukul 15.30 WIB. Penasaran dengan sumber asap, Febby kemudian keluar rumah dan melihat terdakwa Sujimah sedang menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi.
Febby lantas mendekati Sujimah dan bertanya dengan bahasa Jawa, "Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa)?"
Sujimah menjawab tidak tahu, namun Febby terus mencecar dengan pertanyaan lanjutan sembari mengarahkan jari telunjuknya ke arah muka Sujimah. Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur menunjuk-nunjuk tersebut, Sujimah tersinggung dan emosi.
"Terdakwa Sujimah jengkel serta emosi, selanjutnya Terdakwa Sujimah memukul saksi Febby menggunakan sapu lidi beberapa kali," tulis dalam keterangan di laman PN Blora seperti dilihat detikJateng, Selasa (30/6/2026).
Febby sempat menangkis dengan tangan kanan dan mencoba mendorong tubuh Sujimah. Mendengar keributan tersebut, saksi Sulasih (ibu Febby) datang dan berniat untuk melerai. Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan.
Situasi kian memanas saat terdakwa II, Pandi, keluar dari rumah karena mendengar suara gaduh. Melihat Sujimah sedang saling dorong dengan Febby dan Sulasih, Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban. Pandi kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih.
Dalam dakwaan, disebutkan Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya.
Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan menggunakan sebatang bambu ke punggung Pandi. Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.
Meski sempat ada bantahan, Pandi menyatakan siap dan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Terdakwa Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai dengan korban sesuai dengan arahan dari majelis hakim. Namun, ia menyampaikannya dengan kepolosan yang sempat mewarnai ruang sidang.
"Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak," ucap Sujimah.
