Seorang pekerja harian lepas di sebuah pabrik pakaian dalam di Boyolali, ditangkap Polsek Ampel. Buruh itu ditangkap usai kedapatan melakukan pencurian barang-barang milik pabrik tersebut secara berulang hingga meraup puluhan juta rupiah.
"TKP-nya ada di PT. Diamondfit yang beralamat di Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali," kata Kapolsek Ampel, Iptu Edhy Nugroho, dalam keterangannya kepada para wartawan Selasa (7/7/2026).
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yakni PT. Diamondfit. Pelaku satu orang yakni berinisial DF, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ini adalah seorang buruh harian lepas kebersihan yang ada di pabrik tersebut," jelasnya.
Dikemukakan Edhy, pelaku kedapatan mencuri lilitan kawat tembaga pada dinamo-dinamo, yang disimpan di ruang stok mesin over hool perusahaan tersebut. Pelaku membongkar mesin dinamo untuk diambil tembaganya menggunakan gunting dan tang yang ada di perusahaan.
"Perbuatan pencurian itu dilakukan berulang-ulang dan berkelanjutan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Edhy, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ampel. untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, pelaku melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Dari akhir April hingga aksi terakhir pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu.
Aksi pencurian dilakukannya pada saat jam kerja perusahaan. Setelah berhasil mengambil lilitan kawat tembaga pada dinamo, pelaku membawa pulang dengan cara dimasukkan ke baju agar tidak ketahuan security.
"Tembaga tersebut kemudian dijual pelaku secara COD di daerah Tengaran (Kabupaten Semarang). Dari kejadian tersebut, PT. Diamondfit mengalami kerugian sebesar Rp 47,6 juta," imbuh Edhy.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, menambahkan atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5," tegas Novilia.
Simak Video "Video: Penumpang Trans Jatim Bingung Uang Hilang Dalam ATM, Ternyata Dicuri"
(afn/apl)