Polres Salatiga mengungkap kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga. Tawuran ini menyebabkan remaja berusia 14 tahun tewas karena disiram air keras.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan kejadian ini bermula saat kedua kelompok janjian melalui media sosial. Tawuran pecah di sekitar Taman Kota Salatiga pada Kamis (2/7) dini hari.
"Berawal dari adanya kesepakatan untuk tawuran antara dua kelompok ya, dua kelompok besar. Mereka janjian melalui media sosial yaitu dari kelompok Marsabel86 dan TRIPA," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka melaksanakan janjian untuk kopi darat di wilayah jalan lingkar di seputaran Taman Bendosari. Itu kejadian di tanggal 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB," tambahnya.
Ade menuturkan bahwa saat tawuran, para pelaku membawa senjata tajam hingga air keras. Tawuran ini membuat empat orang terluka.
3 Luka Bacok dan 1 Tewas Disiram Air Keras
"Saat kejadian tersebut kemudian terjadi tawuran yang mana dari beberapa pelaku ini kemudian ada yang membawa sajam bahkan ada yang membawa, diduga membawa air keras," ujar Ade.
"Dari kejadian itu kemudian ada empat korban, yang satu menjadi korban penyiraman air keras dan dirawat di Rumah Sakit Soebarkat. Yang tiga korban lainnya ada yang terkena tusukan, eh di bagian punggung dua orang, ada yang terkena sabetan di tangan," imbuhnya.
Ade menuturkan satu orang korban yang disiram air keras sempat dirawat selama empat hari. Namun, nyawanya tidak tertolong sehingga korban meninggal dunia.
"Dilakukan perawatan kurang lebih empat hari. Kemarin sekitar jam 16.00 WIB kita mendapat kabar bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ungkap Ade.
8 Orang Ditangkap
Ade menyampaikan ada tujuh orang pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dan telah berhasil diamankan. Empat orang merupakan tersangka dewasa dan tiga orang lain adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kita telah berhasil mengamankan tujuh pelaku. Tujuh pelaku terhadap perkara ini, karena pelakunya ini ada yang dewasa dan ada yang anak sehingga perkaranya ini kita pisahkan," kata Ade.
"Terhadap yang dewasa ini kita telah menetapkan empat tersangka yaitu tersangka IAR (19), warga Kelurahan Tingkir Lor, pelajar, PAT (20), warga Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, berikutnya AB (18), Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo dan yang keempat SBDY umur 19 tahun, warga Kutowinangun Kidul, itu untuk yang dewasanya," sambungnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras ditangani dalam perkara yang terpisah. Selain menangkap tujuh orang pelaku tawuran, polisi juga menangkap pelaku penyiraman air keras berinisial LJA (19), warga Cianjur yang berdomisili di Salatiga.
"Kalau sesuai KTP-nya dari Cianjur tapi di sini domisilinya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga," ujar Ade.
Ade membeberkan adanya dugaan perencanaan dari pelaku penyiraman air keras karena cairan itu sudah dipersiapkan dan dicampur dengan senyawa lain. Untuk memastikan hal itu, pihaknya akan memeriksakan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.
"Jadi kalau dari hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan sudah menyiapkan air keras bahkan mencampur dengan beberapa senyawa," jelas Ade.
"Terhadap barang bukti ataupun campuran itu, ini akan kita periksakan ke Labfor, sudah kita koordinasikan dengan Labfor Polda Jateng. Nanti kita akan melihat hasil dari pemeriksaan Labfor Polda Jateng," imbuhnya.
(afn/apu)
