Menantu Pengirim Sate Beracun Tewaskan Bu Aminah Terancam Hukuman Mati

Menantu Pengirim Sate Beracun Tewaskan Bu Aminah Terancam Hukuman Mati

Jarmaji - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 19:38 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra. Foto: Dok. detikJateng
Boyolali -

Pria inisial PW (40), menantu yang membunuh mertuanya Aminah (57) menggunakan sate beracun sudah ditetapkan sebagai tersangka. PW terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka PW disangkakan Pasal 459 atau pasal 458 ayat 1. Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Indra saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra melanjutkan, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihaknya bersama Biddokkes Polda Jateng menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

ADVERTISEMENT

Petugas melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan pemeriksaan laboratorium sejumlah sampel yang dikumpulkan. Antara lain, sisa muntahan pada baju yang dikenakan korban, tusuk sate bekas sate tersebut, hingga bangkai ayam yang juga mati setelah makan sate.

"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan bahwa tersangka PW (40), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap ibu mertuanya itu. Hasil penyelidikan sejauh ini, PW adalah pelaku tunggal.

"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya.

Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri. Tersangka mengirimkan sate yang sudah dibubuhi racun tikus itu menggunakan akun fiktif dengan nama adik iparnya atau anak korban yang nomor dua, Luriyanti Putri.

Titik pengambilan sate untuk diserahkan kepada driver ojek online dilakukan di sebelah sate ayam Madura, di dekat rumah Luriyanti Putri, di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.

Kepada driver ojol itu, tersangka juga berpesan agar disampaikan ke korban bahwa sate tersebut kiriman 'Mbake'. Bukan dari tersangka.



(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads