Polisi telah menetapkan MT (46), pendiri pondok pesantren (ponpes) ilegal Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Demak sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Polisi menjabarkan modus yang dipakai pelaku mencabuli santriwati.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Saat kejadian pertama itu anak korban masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai santriwati di ma'had tersebut," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (22/6/2026).
Arlan menuturkan pencabulan terjadi di rumah tersangka dan pondok putri. Tersangka diketahui memeluk korban saat sedang bersih-bersih.
"Melakukan aksi cabul di rumah tersangka saat korban sedang melaksanakan piket bersih-bersih dengan cara memeluk korban," terang Arlan.
Tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya dengan kedok memberi nasihat. Menurut Arlan, tersangka kemudian membawa santriwati itu ke kamar dan mencabulinya.
"Mencium korban di kamar pondok putri dengan modus berpura-pura memberikan nasihat," jelas Arlan.
Arlan menyampaikan, tersangka juga melancarkan aksi cabulnya saat korban menjaga toko di rumahnya. Korban dicabuli di kamar oleh tersangka.
"Memanfaatkan situasi saat korban sedang mendapat giliran menjaga toko di rumah tersangka dengan mencabuli korban di dalam kamar," tutur Arlan.
Arlan juga menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satu laporan lain yang sama-sama melaporkan MT.
"Masih terdapat satu laporan yang dilaporkan oleh istri mantan pengurus dengan terlapor yang sama dengan tersangka saat ini," kata Arlan.
Arlan juga tidak menutupi kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, pihaknya juga membuka posko aduan di Mapolres Demak.
"Kami mengimbau kepada orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban bisa melaporkan ke Sat Reskrim Polres Demak khususnya di unit PPA karena kita sudah membuka posko aduan di unit PPA Polres Demak," ujar Arlan.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) ilegal atau Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Desa Rejosari, Karangawen, Demak berinisial MT (46) sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan malam ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MT.
"Benar sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup," kata Arlan kepada detikJateng, Jumat (19/6).
Arlan menjelaskan saat ini MT sudah ditahan di Mapolres Demak. Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ahr/apu)