Ibra Maulana (23), mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang menjadi tersangka karena menggelapkan 40 motor teman kampusnya diberi sanksi oleh kampus. Ia telah di-drop out (DO) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh. Ia juga menyebut bahwa Ibra sudah tidak membayar UKT selama dua semester.
"Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," kata Baroroh dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono mengatakan bahwa proses penindakan internal terhadap Ibra yang juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa dilakukan secara terukur melalui sidang etik sebelum keputusan final diambil.
Margono menuturkan bahwa laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026.
"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," ujar Margono.
Dalam proses tersebut, terungkap juga bahwa Ibra telah menghilang selama empat semester. Hal itu diketahui Margono dari dosen wali Ibra.
"Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian," ungkap Margono.
Margono menyampaikan Ibra secara resmi dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian atau DO sebagai mahasiswa UIN Walisongo pada 29 Mei 2026. Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D.
Kembali ke Warek III, Baroroh menyampaikan pihaknya bakal memperketat pengawasan dan memasifkan langkah-langkah preventif di lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baroroh juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga integritas moral dan tidak terjebak dalam gaya hidup (lifestyle) yang konsumtif. Kampus juga meminta mahasiswa agar berani melapor jika mengetahui ada tindakan yang melanggar hukum.
"Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar lifestyle secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara," jelas Baroroh.
"Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah," imbuhnya.
Kini, UIN Walisongo Semarang sepenuhnya menyerahkan proses hukum legal terkait tindak pidana penggelapan ini kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan keadilan hukum bagi para korban.
Sebelumnya, Ibra ditetapkan tersangka usai menggadaikan 40 motor milik teman kampus hingga pacarnya. Ibra melakukan aksinya dengan modus kerjasama sewa. Korban diiming-imingi mendapat kompen sasi Rp 80 ribu per hari dengan masa dewa 10 hari.
Total ada 40 motor yang digadaikan. Polisi telah berhasil mengamankan 23 motor dari 25 laporan yang masuk.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Azam menjabarkan, selama sekitar sebulan beraksi, Ibra berhasil mendapatkan Rp 135 juta dari hasil gadai. Uang itu dipakai salah satunya untuk 'aplikasi hijau'.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," ujar Azam, Senin (8/6).
"(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu seperti itu," tambahnya.
Simak Video "Menantang Diri di Marine Bridge dan Menikmati Pemandangan di Semarang "
(afn/apl)