Kasus Love Scamming di Puri Anjasmoro Semarang Dibongkar, 9 Orang Jadi Korban

Kasus Love Scamming di Puri Anjasmoro Semarang Dibongkar, 9 Orang Jadi Korban

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB
Pengungkapan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat WNA Tiongkok dan dua WNI di Kota Semarang.
Pengungkapan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat WNA Tiongkok dan dua WNI di Kota Semarang. Foto: Dok. Imigrasi Semarang
Semarang -

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan penipuan daring atau love scamming di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) Taiwan dan dua WNI. Disebutkan, sejauh ini ada sembilan korban dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yasser Bagas Sentono, menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban sebenarnya.

"Sejauh ini baru 9 korban yang diketahui dalam kasus ini. Untuk itu Kantor Imigrasi Semarang masih dalam proses pengembangan untuk melihat jumlah korbannya," kata Yasser saat dihubungi detikJateng, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yasser menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap para terduga pelaku. Diketahui keempat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara dua WNI yang turut ditangkap berinisial DS (26) dan E (26).

"Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga pelaku love scamming tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan jumlah kerugian serta asal negara para korban, Yasser masih enggan untuk merincinya.

"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya bakal menggandeng kepolisian dalam menangani kasus tersebut, Yasser menjelaskan masih menunggu hasil pengembangan kasus.

"Untuk itu masih menunggu hasil pengembangan dahulu," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng masih menunggu pihak Imigrasi terkait pemeriksaan kasus itu.

"Dari kasus tersebut pihak Dit Siber Polda masih menunggu informasi dari imigrasi karena pihak imigrasi masih lakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut," kata Artanto kepada detikJateng saat ditanya apakah kepolisian juga bakal turun tangan untuk mendalami kasus scamming itu.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Semarang, menangkap para terduga love scamming di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6).

"Petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," jelas keterangan tertulis kantor Imigrasi Semarang yang diterima detikJateng, Senin (8/6).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan kegiatan intelijen keimigrasian selama dua pekan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan oleh keempat WNA itu di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Para pelaku ditangkap guna dimintai keterangan untuk mendalami peran dan perannya masing-masing. Dugaan love scamming yang dilakukan keempat WNA Tiongkok itu menggunakan berbagai platform digital. Ditemukan pula salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing," ungkapnya.

"Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia," lanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, membenarkan soal penangkapan tersebut, dia menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangannya, Senin (8/6).

Dalam ungkap kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA itu diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Adapun pasal lainnya yang kemungkinan diterapkan dalam dugaan kasus tersebut adalah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



(apl/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads