Seorang pria berinisial M (56) warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas diduga memperkosa anak disabilitas. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku dan kini kondisinya hamil enam bulan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan pihaknya telah menahan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh. Korban berinisial D diketahui masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak disabilitas, pelakunya merupakan tetangga sendiri yang sudah berusia 56 tahun," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," terang dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026. Aksi itu disebut terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Rawalo.
"Tersangka diduga menggunakan modus memanggil korban ke rumahnya. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan organ vital. Keluarga kemudian membawa korban ke bidan desa untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan membuat keluarga terkejut. Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," terangnya.
"Awalnya korban tidak mengakui, namun setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, akhirnya korban mengungkap bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri," lanjut dia.
Keterangan korban kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat. Dalam pertemuan yang digelar di rumah Ketua RW, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sejak beberapa bulan sebelumnya.
Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga menggelar perkara.
"Pada 7 Juni 2026, penyidik resmi menetapkan M sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Petrus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi," tegas Petrus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
