Imigrasi Gerebek Markas Scammer di Puri Anjasmoro Semarang, 4 WNA Ditangkap

Imigrasi Gerebek Markas Scammer di Puri Anjasmoro Semarang, 4 WNA Ditangkap

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 12:01 WIB
Pengungkapan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat WNA Tiongkok dan dua WNI di Kota Semarang.
Foto: Dok. Imigrasi Semarang
Semarang -

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan penipuan daring atau love scamming di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua orang warga negara Indonesia (WNI).

Dalam keterangan tertulis Kantor Imigrasi Semarang, dijelaskan penangkapan para terduga pelaku berlangsung di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6/2026).

Adapun keempat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara dua WNI yang turut ditangkap berinisial DS (26) dan E (26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," jelas keterangan tertulis kantor Imigrasi Semarang yang diterima detikJateng, Senin (8/6/2026).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan kegiatan intelijen keimigrasian selama dua pekan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan oleh keempat WNA itu di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

ADVERTISEMENT

Para pelaku ditangkap guna dimintai keterangan untuk mendalami peran dan perannya masing-masing. Dugaan love scamming yang dilakukan keempat WNA Tiongkok itu menggunakan berbagai platform digital. Ditemukan pula salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing," ungkapnya.

"Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia," lanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, membenarkan soal penangkapan tersebut, dia menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Dalam ungkap kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA itu diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Adapun pasal lainnya yang kemungkinan diterapkan dalam dugaan kasus tersebut adalah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads